23:00 . Lupa Ambil Kunci, Motor Pegawai Koperasi di Bojonegoro Digasak Maling   |   22:00 . Gudang Beras di Balen Bojonegoro Terbakar   |   21:00 . Bejat, Begal Payudara di Tuban, Onani Setelah Beraksi   |   20:00 . Warga Tuban Diduga Tenggelam di Bengawan Solo, Petugas Masih Lakukan Pencarian   |   19:00 . Jembatan Kare Penghubung Tuban Bojonegoro Diduga Rawan Jambret   |   18:00 . MGMP PAI SMK Bojonegoro Gelar Halal Bihalal   |   17:00 . SKK Migas Akan Selesaikan 15 Proyek Hulu Migas Tahun 2024   |   16:00 . Simak, 5 Jalur PPDB Jatim 2024 untuk SMA dan SMK dan Tahapan Pendaftaran   |   15:00 . Merajut Harapan, Meraih Masa Depan   |   14:00 . Komitmen Sinergi Tingkatan Kompetensi, Guru Matematika Bojonegoro Gelar Silaturahmi   |   13:00 . Desa Pajeng-Gondang Wakili Bojonegoro Lomba Pelaksana Gotong Royong Terbaik Tingkat Jatim   |   12:00 . Lima Tahun Terakhir Terus Naik Indeks Pembangunan Gender Bojonegoro   |   11:00 . Olah Pisang Jadi Kerupuk dan Keripik, Mahasiswa Unigoro Lolos Pemuda Pelopor Bidang Pangan   |   10:00 . Kreasi Memasak Nasi Goreng Bapak-Bapak ASN Bojonegoro   |   13:00 . Pasca Lebaran, Ratusan Warga Bojonegoro Ajukan Cerai   |  
Sun, 28 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Waspada Corona, Jangan Panik

Cegah Corona, Warga yang Nongkrong akan Dibubarkan Paksa

blokbojonegoro.com | Wednesday, 25 March 2020 20:00

Cegah Corona,  Warga yang Nongkrong akan Dibubarkan Paksa

Kontributor: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Menindaklanjuti peningkatan grafik Orang Dalam Pengawasan (ODP) di Kabupaten Bojonegoro, Pemerintah akan melakukan upaya preventif. Salah satunya yakni langkah pembatasan kerumunan orang guna pencegahan dan penyebaran virus Corona/COVID-19.

Hal itu sebagaimana tercantum dalam  surat edaran (SE), Nomor 360/983/412 208 2020. Isinya diumumkan bahwa mulai tanggal (25/03/2020) pihaknya berupaya melakukan tindakan preventif terhadap pencegahan dan penyebaran virus Corona/COVID-19. Di antaranya langkahnya dengan melakukan tindakan pembubaran paksa terhadap masyarakat yang nongkrong di warung, kafe, tempat-tempat hiburan/tempat berkumpulnya kerumunan orang yang lebih dari 4 orang (tidak harus menunggu tutup).

Bupati Bojonegoro, Anna Muawannah menambahkan SE ini merupakan salah satu upaya preventif terhadap pencegahan/memutus mata rantai COVID-19 dengan tindakan social distancing/jaga jarak sosial, mengingat situasi wabah ini dalam kategori pandemi.

"Diharapkan warga Masyarakat Bojonegoro ini, menyadari terkait situasi dan kondisi COVID-19 yang masuk dalam kategori pandemi. Untuk kesadarannya demi kebaikan bersama," jelasnya.

Sementara itu, di dalam SE, bagi yang tidak mematuhi/mengindahkan peringatan ini akan dilakukan tindakan. Yakni sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. [liz/lis]

Tag : Bupati, pandemi, corona



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat