18:00 . Tingkatkan Profesionalisme, Kodiklat AD Awasi Penerapan Permildas di Bojonegoro   |   14:00 . Konsisten Putihkan PKB Kendaraan, Pemprov Jatim Sukses Jaga Keseimbangan 3 Hal   |   13:00 . PAC Balen Raih Juara Umum II di Kejurcab 1 Pagar Nusa Bojonegoro   |   12:00 . Jadi Relawan Literasi 2025, Impong Nasir Fokus TBM dan PerpusDes   |   11:00 . KKN PINTAR 2025: LPPM UNUGIRI Perkuat Sinergi Pengabdian di 5 Kabupaten   |   08:00 . Dari 13.624 Pendaftar, 3.900 Peserta Ikuti Seleksi Wawancara Beasiswa Kemenag   |   07:00 . Pemkab Bojonegoro Bersinergi dengan PPAT untuk Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah   |   20:00 . Derita Petani Tembakau di Bojonegoro, Ratusan Hektar Gagal Panen, Rugi Puluhan Miliar   |   19:00 . Suasana Memanas Warnai Uji Coba Operasional Pabrik Pengolahan Tembakau PT Sata Tec Indonesia   |   18:00 . Ajuan Uji Operasional PT Sata Tec Dimediasi Wakil Bupati, Warga Sukowati Sampaikan Keluhan dan Harapan   |   17:00 . Gubernur Khofifah Bakal Launching Koperasi Merah Putih Se-Jatim di Bojonegoro   |   13:00 . Bawa Pulang 12 Medali, UKM Pagar Nusa UNUGIRI Harumkan Nama Kampus di KEJURCAB 1 Bojonegoro   |   12:00 . Disnakertrans Jatim Buka Pelatihan Vokasi Plus Barista Kafe untuk Korban PHK di UPT BLK Bojonegoro   |   11:00 . WIDAMA Magetan dan PDKB Bojonegoro Wisata Bersama   |   10:00 . Catat Tanggalnya, NU Fest 2025 dan Pelantikan Bersama PCNU Bojonegoro   |  
Wed, 16 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Hajatan Nikah Langgar Prokes, Pengantin Baru Terancam 5 Tahun Penjara

blokbojonegoro.com | Saturday, 02 January 2021 12:00

Hajatan Nikah Langgar Prokes, Pengantin Baru Terancam 5 Tahun Penjara

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - FNK, warga Dusun Mandek Desa Kedungrejo Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, diamankan Satreskrim Polres Bojonegoro.

Pria berusia 30 tahun yang juga pengantin baru ini melanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19, karena menggelar acara pernikahan yang menciptakan kerumunan.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Iwan Hari Poerwanto menjelaskan, kejadian itu pelaku yang menggelar acara hajatan pernikahannya, ada musik elekton pada Jum'at (1/1/2021) kemarin.

"Acara tersebut tidak ada izin dari pemerintah, kepolisian maupun gugus tugas covid," jelasnya saat pres rilis di Polres Bojonegoro, Sabtu (2/1/2021).

Pasalnya masih menurut AKP Iwan, selain tidak mengantongi izin, kegiatan tersebut juga mengabaikan anjuran pemerintah dan gugus tugas Covid, agar tidak berkerumun disaat pandemi Covid-19. Serta pelaku menghasut masyarakat untuk mengumpulkan warga perguruan silat melalui pesan whatshapp.

"Ada sekitar 500 warga perguruan silat yang hadir, sehingga menciptakan kerumunan. Mereka yang hadir banyak yang tidak memakai masker dan melanggar protokol kesehatan," terangnya.

Ditambahkan, barang bukti yang diamankan sebuah handphone yang digunakan menghasut, dua lembar print out percakapan FNK dengan VRK yang berisi penghasutan menyebabkan kerumunan, belasan lembar undangan pelaku hiburan elekton dan foto maupun rekaman video kegiatan yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Pelaku terancam pasal 160 KUHP, pasal 93 undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan pasal 14 ayat 1 tahun 1984 tentang wabah penyakit. "Pelaku terancam 5 tahun penjara atau lebih," imbuh Kasat Reskrim.

Selain itu pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk memeriksa personil elekton dalam acara hajatan pernikahan.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia mengingatkan seluruh masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan. Jangan sampai kejadian tersebut terulang, sehingga masyarakat harus melaksanakan anjuran pemerintah terkait Pandemi Covid-19.

Sementara itu pelaku FNK mengaku sangat menyesali perbuatannya. "Saya jangan dicontoh, dan tidak terulang kembali," ungkap pelaku yang juga pengantin baru dengan menggunakan baju orange tahanan Polres Bojonegoro. [zid/mu]

Tag : pandemi, covid 19, acara pernikahan, langgar prokes, protokol kesehatan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Monday, 07 July 2025 21:00

    IPNU dan IPPNU

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon Dalam rangkaian kegiatan Latihan Kader Muda (LAKMUD) Pimpinan Anak Cabang (PAC) IPNU-IPPNU Temayang, digelar sebuah aksi nyata peduli lingkungan. Yakni, diwujudkan dengan penanaman pohon alpukat. Acara berlangsung, Senin, (7/72025) di...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat