20:00 . Derita Petani Tembakau di Bojonegoro, Ratusan Hektar Gagal Panen, Rugi Puluhan Miliar   |   19:00 . Suasana Memanas Warnai Uji Coba Operasional Pabrik Pengolahan Tembakau PT Sata Tec Indonesia   |   18:00 . Ajuan Uji Operasional PT Sata Tec Dimediasi Wakil Bupati, Warga Sukowati Sampaikan Keluhan dan Harapan   |   17:00 . Gubernur Khofifah Bakal Launching Koperasi Merah Putih Se-Jatim di Bojonegoro   |   13:00 . Bawa Pulang 12 Medali, UKM Pagar Nusa UNUGIRI Harumkan Nama Kampus di KEJURCAB 1 Bojonegoro   |   12:00 . Disnakertrans Jatim Buka Pelatihan Vokasi Plus Barista Kafe untuk Korban PHK di UPT BLK Bojonegoro   |   11:00 . WIDAMA Magetan dan PDKB Bojonegoro Wisata Bersama   |   10:00 . Catat Tanggalnya, NU Fest 2025 dan Pelantikan Bersama PCNU Bojonegoro   |   09:00 . Wisata Bersama, WIDAMA Magetan dan PDKB Bojonegoro Jalin Silaturahim   |   08:00 . Hore..! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025   |   06:00 . Gelar Operasi, Kapolres Bojonegoro Ingatkan Anggota Tak Lakukan Pungli   |   20:00 . Digelar Dua Pekan, Ini Sasaran Operasi Patuh 2025 di Bojonegoro   |   19:00 . Bupati Bojonegoro Berangkatkan 792 Mahasiswa KKN TK Unigoro, Fokus Optimalisasi Potensi Desa untuk Geopark Berkelanjutan   |   18:00 . Bangganya Kemenag Bojonegoro, Tiga Siswa MI Bersinar di PORSENI Jatim 2025   |   17:00 . Tawarkan Pendidikan Berstandar Internasional, Hibatullah IIBS Hadir di Bojonegoro   |  
Wed, 16 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Dasar Hukum Penentuan Sewa Pasar Kota, ini Penjelasan Pemkab Bojonegoro

blokbojonegoro.com | Saturday, 02 January 2021 06:00

Dasar Hukum Penentuan Sewa Pasar Kota, ini Penjelasan Pemkab Bojonegoro

Reporter: Parto Sasmito

blokBojonegoro.com - Bupati Bojonegoro mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait ketentuan sewa los dan kios yang ada di dalam Pasar Kota Bojonegoro. Hal itu sesuai dengan Pasal 116 (1) Permendagri 19 /2016, yakni Formula tarif/besaran sewa barang milik daerah ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota: a. untuk barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan; dan b. untuk barang milik daerah berupa selain tanah dan/atau bangunan dengan berpedoman pada kebijakan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Hal itu dikatakan oleh Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Faisol Ahmadi. Kepada blokBojonegoro.com, Faisol menjelaskan, pada dasarnya pasar kota dan pasar-pasar daerah lainnya merupakan Barang Milik Daerah.

"Dalam pengelolaannya Bupati selaku pengelola BMD memiliki kewenangan untuk mengatur dan menetapkan tarif sewanya melalui Keputusan Bupati," ungkapnya.

Faisol mengulas, sebagaimana amanat dr Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 19 Th 2016 tentang pedoman pengelolaan Barang Milik Daerah, kemudian ditindaklanjuti Pemkab Bojonegoro dengan Perbup 23 Tahun 2017 tentang Tata Cara Sewa Barang Milik Daerah.

"Selama ini atas harga sewa BMD yang kita lakukan melalui proses apraisal terlebih dahulu, baru kemudian ditetapkan dalam Keputusan Bupati yang mana penetapan harganya harus di atas harga dari apraisal. Kenapa demikian, karena jangan sampai terjadi kerugian negara/daerah," tutur Faisol

Sehingga, lanjut Fasiol, Bupati yang paling berwenang untuk menetapkan harga sewa BMD yang harus ditetapkan dalam Keputusan Tata Usaha Negara (Keputusan Bupati). Berbeda dengan pajak/retribusi daerah yang harus diatur dalam Perda namun dapat dieavaluasi setiap 3 tahun dan dituangkan dalam Perbup (UU 28/2009 tentang pajak dan retribusi daerah).

"Oleh karena itu, hal ini sekaligus informasi kepada seluruh masyarakat Bojonegoro dari lapisan apapun, apabila kurang paham atau ingin tahu terkait dengan segala aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah kami persilahkan datang langsung ke Pemkab," pesan Faisol.

Tag : Dasar, hukum, sewa, pasar, bojonegoro, kabag



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




No comments

blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Monday, 07 July 2025 21:00

    IPNU dan IPPNU

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon Dalam rangkaian kegiatan Latihan Kader Muda (LAKMUD) Pimpinan Anak Cabang (PAC) IPNU-IPPNU Temayang, digelar sebuah aksi nyata peduli lingkungan. Yakni, diwujudkan dengan penanaman pohon alpukat. Acara berlangsung, Senin, (7/72025) di...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat