21:00 . Ada Apa dengan Puasa?   |   18:00 . Persibo Bojonegoro Ditunjuk Tuan Rumah Liga 3 Nasional   |   16:00 . 67 Orang Lolos Verifikasi Administrasi Calon Komisioner KPU Bojonegoro   |   14:00 . Puluhan Korban Arisan Bodong Lapor ke Polres Bojonegoro, Kerugian Capai Rp925 Juta   |   14:00 . Belum Genap 3 Bulan 74 Kasus HIV Jadi Catatan Dinkes   |   13:00 . Pemkab Bojonegoro Buka Posko Aduan Bagi Karyawan Swasta Tak Dapat THR   |   21:00 . EMCL Ajak Media Bikin Konten Kreatif Dukung UMKM Naik Kelas   |   15:00 . Diduga Korsleting Listrik, Empat Rumah dan 1 Ekor Sapi di Bojonegoro Ludes Terbakar   |   13:00 . Kemenag Bojonegoro Bentuk Satgas Khusus Tangani Kasus Pelecehan Seksual   |   20:00 . Kelompok 23 Buka Program AM UNUGIRI di MA Tanwiriyah Baureno   |   19:00 . Musrenbang Perempuan, Anak dan Disabilitas, Ini Harapan PDKB   |   15:00 . Musrenbang, PJ Bupati Harapkan Semua Terlibat dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan   |   15:00 . Pemkab Rapat Persiapan Pembukaan Kampus Universitas Brawijaya di Bojonegoro   |   10:00 . Wali Murid Minta Kejelasan Kasus Merger, Begini Ungkapan Pj Bupati Bojonegoro    |   07:00 . Ramadan, BRI Group Salurkan 128 Ribu Paket Sembako Ke Seluruh Penjuru Negeri   |  
Fri, 29 March 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Dasar Hukum Penentuan Sewa Pasar Kota, ini Penjelasan Pemkab Bojonegoro

blokbojonegoro.com | Saturday, 02 January 2021 06:00

Dasar Hukum Penentuan Sewa Pasar Kota, ini Penjelasan Pemkab Bojonegoro

Reporter: Parto Sasmito

blokBojonegoro.com - Bupati Bojonegoro mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait ketentuan sewa los dan kios yang ada di dalam Pasar Kota Bojonegoro. Hal itu sesuai dengan Pasal 116 (1) Permendagri 19 /2016, yakni Formula tarif/besaran sewa barang milik daerah ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota: a. untuk barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan; dan b. untuk barang milik daerah berupa selain tanah dan/atau bangunan dengan berpedoman pada kebijakan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Hal itu dikatakan oleh Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Faisol Ahmadi. Kepada blokBojonegoro.com, Faisol menjelaskan, pada dasarnya pasar kota dan pasar-pasar daerah lainnya merupakan Barang Milik Daerah.

"Dalam pengelolaannya Bupati selaku pengelola BMD memiliki kewenangan untuk mengatur dan menetapkan tarif sewanya melalui Keputusan Bupati," ungkapnya.

Faisol mengulas, sebagaimana amanat dr Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 19 Th 2016 tentang pedoman pengelolaan Barang Milik Daerah, kemudian ditindaklanjuti Pemkab Bojonegoro dengan Perbup 23 Tahun 2017 tentang Tata Cara Sewa Barang Milik Daerah.

"Selama ini atas harga sewa BMD yang kita lakukan melalui proses apraisal terlebih dahulu, baru kemudian ditetapkan dalam Keputusan Bupati yang mana penetapan harganya harus di atas harga dari apraisal. Kenapa demikian, karena jangan sampai terjadi kerugian negara/daerah," tutur Faisol

Sehingga, lanjut Fasiol, Bupati yang paling berwenang untuk menetapkan harga sewa BMD yang harus ditetapkan dalam Keputusan Tata Usaha Negara (Keputusan Bupati). Berbeda dengan pajak/retribusi daerah yang harus diatur dalam Perda namun dapat dieavaluasi setiap 3 tahun dan dituangkan dalam Perbup (UU 28/2009 tentang pajak dan retribusi daerah).

"Oleh karena itu, hal ini sekaligus informasi kepada seluruh masyarakat Bojonegoro dari lapisan apapun, apabila kurang paham atau ingin tahu terkait dengan segala aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah kami persilahkan datang langsung ke Pemkab," pesan Faisol.

Tag : Dasar, hukum, sewa, pasar, bojonegoro, kabag



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat