21:00 . Lima Hari Pencarian Warga Bojonegoro Tenggelam Saat Cari Kayu di Bengawan   |   18:00 . Anggota DPRD Jawa Timur H. Budiono Sosialisasikan Dampak Teknologi Terhadap Kehidupan Sosial Masyarakat   |   15:00 . Peringati Haul ke-15 Gus Dur, GUSDURian Bojonegoro Gelar Dialog Interaktif dan Doa Lintas Agama   |   08:00 . UNUGIRI Bojonegoro Gelar Pengukuhan Senat dan Pelantikan Struktural Tahun 2025-2027   |   15:00 . Rebus Ubi Ditinggal Tidur, Rumah Warga Bojonegoro Ludes Terbakar   |   07:00 . Lepas Siaga Merah dan Kuning, Gini Status Siaga Hijau   |   23:00 . Inilah 22 Kepala Daerah di Jatim yang Dilantik 6 Februari 2025   |   22:00 . Bojonegoro-Surabaya, Bahas Kerjasama Pangan   |   21:00 . DPRD Bojonegoro Telah Kirim Surat ke Mendagri   |   20:00 . Gerak Cepat, Bupati dan Wabup Terpilih Belajar ke Surabaya   |   19:00 . Sah..! Bupati dan Wabup Bojonegoro Dilantik 6 Februari 2025   |   15:00 . Bupati Bojonegoro Terpilih Bentuk Tim Transisi untuk 100 Hari Pertama Kerja   |   14:00 . Sebut Sirkuit di GOR Bojonegoro Belum Selesai, Dinpora Kembali Gelontorkan Rp2,9 Miliar   |   13:00 . 2 Truk Adu Banteng di Bojonegoro, Pengemudi Asal Kebumen Meregang Nyawa   |   09:00 . Waspada Kiriman Hulu Bengawan Solo, Sukoharjo dan Sekitar   |  
Sat, 25 January 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Dasar Hukum Penentuan Sewa Pasar Kota, ini Penjelasan Pemkab Bojonegoro

blokbojonegoro.com | Saturday, 02 January 2021 06:00

Dasar Hukum Penentuan Sewa Pasar Kota, ini Penjelasan Pemkab Bojonegoro

Reporter: Parto Sasmito

blokBojonegoro.com - Bupati Bojonegoro mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait ketentuan sewa los dan kios yang ada di dalam Pasar Kota Bojonegoro. Hal itu sesuai dengan Pasal 116 (1) Permendagri 19 /2016, yakni Formula tarif/besaran sewa barang milik daerah ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota: a. untuk barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan; dan b. untuk barang milik daerah berupa selain tanah dan/atau bangunan dengan berpedoman pada kebijakan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Hal itu dikatakan oleh Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Faisol Ahmadi. Kepada blokBojonegoro.com, Faisol menjelaskan, pada dasarnya pasar kota dan pasar-pasar daerah lainnya merupakan Barang Milik Daerah.

"Dalam pengelolaannya Bupati selaku pengelola BMD memiliki kewenangan untuk mengatur dan menetapkan tarif sewanya melalui Keputusan Bupati," ungkapnya.

Faisol mengulas, sebagaimana amanat dr Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 19 Th 2016 tentang pedoman pengelolaan Barang Milik Daerah, kemudian ditindaklanjuti Pemkab Bojonegoro dengan Perbup 23 Tahun 2017 tentang Tata Cara Sewa Barang Milik Daerah.

"Selama ini atas harga sewa BMD yang kita lakukan melalui proses apraisal terlebih dahulu, baru kemudian ditetapkan dalam Keputusan Bupati yang mana penetapan harganya harus di atas harga dari apraisal. Kenapa demikian, karena jangan sampai terjadi kerugian negara/daerah," tutur Faisol

Sehingga, lanjut Fasiol, Bupati yang paling berwenang untuk menetapkan harga sewa BMD yang harus ditetapkan dalam Keputusan Tata Usaha Negara (Keputusan Bupati). Berbeda dengan pajak/retribusi daerah yang harus diatur dalam Perda namun dapat dieavaluasi setiap 3 tahun dan dituangkan dalam Perbup (UU 28/2009 tentang pajak dan retribusi daerah).

"Oleh karena itu, hal ini sekaligus informasi kepada seluruh masyarakat Bojonegoro dari lapisan apapun, apabila kurang paham atau ingin tahu terkait dengan segala aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah kami persilahkan datang langsung ke Pemkab," pesan Faisol.

Tag : Dasar, hukum, sewa, pasar, bojonegoro, kabag



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat