Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Tahun 2020, 617 Pasangan Muda Ajukan Dispensasi Kawin

blokbojonegoro.com | Wednesday, 06 January 2021 21:00

Tahun 2020, 617 Pasangan Muda Ajukan Dispensasi Kawin

Kontributor: Uul Lyatin 

blokBojonegoro.com - Angka pernikahan dini di Kabupaten Bojenegoro terbilang cukup tinggi dan cenderung naik setiap tahunnya. Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, mencatat keseluruhan tahun 2020, ada ratusan perkara pemohon yang mengajukan Dispensasi Kawin (Diska).

Solikin Jami', selaku Ketua Panitera Pengadilan Agama (PA) mengungkapkan, tingginya pemohon Diska itu dipicu karena faktor tingkat pendidikan calon pengantin yang rendah, sehingga beranggapan bahwa dengan menikah dini bisa hidup lebih nyaman. Namun bila faktor pendidikan tinggi, pastinya langkah untuk menikah dini itu jauh lebih dipertimbangkan. 

"Tingginya pernikahan dini atau pemohon Diska itu juga disebabkan karena banyaknya remaja yang merasa dengan cepat menikah, mereka bisa hidup lebih nyaman. Tanpa mereka berpikir panjang setelah menikah," ujarnya. 

Ketua Panitera Pengadilan Agama menambahkan, hingga sampai akhir tahun 2020, ada 617 jumlah perkara yang dicatat oleh pengadilan agama Bojonegoro, dan tingginya angka dispensasi kawin juga dikarenakan adanya pemberlakuan batasan usia bagi calon pengantin wanita yang awalnya usia 16 tahun kini batasan usia itu minimal 19 tahun bagi calon pengantin wanita.

"Tahun 2020 ini, angka pemohon Diska naiknya cukup singnifikan, dibanding tahun 2019 lalu," tandasnya. 

PA memprediksi angka Diska di Bojonegoro akan terus mengalami kenaikan, seiring banyaknya perkara dispensasi kawin pada tahun 2020. [uul/lis]

Tag : Dispensasi, nikah



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini