21:00 . Lima Hari Pencarian Warga Bojonegoro Tenggelam Saat Cari Kayu di Bengawan   |   18:00 . Anggota DPRD Jawa Timur H. Budiono Sosialisasikan Dampak Teknologi Terhadap Kehidupan Sosial Masyarakat   |   15:00 . Peringati Haul ke-15 Gus Dur, GUSDURian Bojonegoro Gelar Dialog Interaktif dan Doa Lintas Agama   |   08:00 . UNUGIRI Bojonegoro Gelar Pengukuhan Senat dan Pelantikan Struktural Tahun 2025-2027   |   15:00 . Rebus Ubi Ditinggal Tidur, Rumah Warga Bojonegoro Ludes Terbakar   |   07:00 . Lepas Siaga Merah dan Kuning, Gini Status Siaga Hijau   |   23:00 . Inilah 22 Kepala Daerah di Jatim yang Dilantik 6 Februari 2025   |   22:00 . Bojonegoro-Surabaya, Bahas Kerjasama Pangan   |   21:00 . DPRD Bojonegoro Telah Kirim Surat ke Mendagri   |   20:00 . Gerak Cepat, Bupati dan Wabup Terpilih Belajar ke Surabaya   |   19:00 . Sah..! Bupati dan Wabup Bojonegoro Dilantik 6 Februari 2025   |   15:00 . Bupati Bojonegoro Terpilih Bentuk Tim Transisi untuk 100 Hari Pertama Kerja   |   14:00 . Sebut Sirkuit di GOR Bojonegoro Belum Selesai, Dinpora Kembali Gelontorkan Rp2,9 Miliar   |   13:00 . 2 Truk Adu Banteng di Bojonegoro, Pengemudi Asal Kebumen Meregang Nyawa   |   09:00 . Waspada Kiriman Hulu Bengawan Solo, Sukoharjo dan Sekitar   |  
Sun, 26 January 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Tahun 2020, PA Terima 65 Perkara Isbat Nikah

blokbojonegoro.com | Tuesday, 05 January 2021 18:00

Tahun 2020, PA Terima 65 Perkara Isbat Nikah

Kontributor: Uul Lyatin 

blokBojonegoro.com - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro, mencatat keseluruhan pada tahun 2020 terdapat 65 perkara Isbat Nikah. Isbat nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama (KUA) atau Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang.

Maraknya pasangan suami istri yang belum terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA) membuat Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro memfasilitasi 65 pasangan belum tercatat secara resmi dalam satu tahun 2020 untuk mengikuti isbat nikah. 

“Dalam satu tahun yang lalu ada 65 perkara terkait isbat nikah. 65 pasangan tersebut telah mengikuti sidang isbat nikah yang dilaksanakan oleh pengadilan agama," ungkap Solikin Jami', selaku Ketua Panitera Pengadilan Agama. 

Sholikin juga mengungkap, dalam tahun 2020 lalu telah dilaksanakan sidang terpadu di Kecamatan Kalitidu dan Malo. Adapun saat melakukan sidang terpadu tersebut, pengadilan agama bekerja sama dengan kementerian agama Bojonegoro dan Dukcapil. Hal tersebut dilakukan guna untuk mempercepat isbat nikah agar masyarakat tidak perlu riwa riwi untuk pergi ke Dukcapil dan Kementerian Agama.

Adapun syarat-syarat untuk mendaftar isbat nikah yaitu melampirkan surat keterangan dari desa untuk mengetahui pernah menikah siri, KTP, surat keterangan dari KUA dan surat kenal lahir anak dari rumah sakit atau bidan. 

Sholikin juga menambahkan, sidang isbat nikah bisa dilakukan secara langsung di Pengadilan Agama. Pihak PA membuka sidang isbat nikah setiap hari Senin hingga Kamis. 

"Sidang isbat itu tanggung jawab pengadilan agama, pengadilan agama itu sifatnya pasif atau tidak mencari perkara. Jadi siapa pun yang mengadu ke pengadilan agama, kita harus menanganinya langsung. Tidak boleh menolak" ungkap Sholikin. [uul/lis]

 

Tag : Pa, istbat, nikah



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat