Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Biaya STNK dan BPKB Akan Naik 2-3 Kali Lipat?

blokbojonegoro.com | Monday, 02 January 2017 11:00

Biaya STNK dan BPKB Akan Naik 2-3 Kali Lipat?

Reporter: -

blokBojonegoro.com -
Pemerintah akan menerapkan tarif baru untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat pada 6 Januari 2017.

Tarif baru yang akan berlaku secara nasional tersebut didasarkan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Peraturan ini dibuat untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Berdasarkan PP 60/2016 tarif baru mulai berlaku 6 Januari mendatang," kata Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Inspektur Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto saat dikonfirmasi.

Dalam peraturan baru tersebut, terdapat penambahan tarif pengurusan, antara lain pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.

Kenaikan biaya pengurusan surat-surat kendaraan pun mencapai dua kali lipat. Misalnya, untuk penerbitan STNK kendaraan roda dua maupun roda tiga.

Peraturan lama mengatur biaya Rp50.000. Dalam peraturan baru tarif berubah menjadi Rp100.000. Sementara untuk roda empat, dari Rp75.000 menjadi Rp200.000.

Kenaikan cukup signifikan tersapat pada item penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru dan ganti kepemilikan (mutasi). Kendaran roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp80.000 naiknya menjadi Rp225.000. Kendaraan roda empat yang sebelumnya Rp100.000 kini dikenakan biaya Rp375.000. [ito]

Sumber: http://news.okezone.com/read/2017/01/01/337/1580604/biaya-
stnk-dan-bpkb-naik-2-3-kali-lipat-berlaku-6-januari-2017

 

No

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

Tarif Lama

Tarif Baru

1.

Penerbitan STNK

-          Roda 2 atau 3

Baru

Perpanjangan

-          Roda 4 atau lebih

Baru

Perpanjangan

 

 

Rp. 50.000

Rp. 50.000

 

Rp. 75.000

Rp. 75.000

 

 

Rp. 100.000

Rp. 100.000

 

Rp. 200.000

Rp. 200.000

2

Pengesahan STNK

-          Roda 2 atau Roda 3

-          Roda 4 atau lebih

 

Rp -

Rp -

 

Rp. 25.000

Rp. 25.000

3

Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK)

-          Roda 2 atau Roda 3

-          Roda 4 atau lebih

 

 

Rp. 25.000

Rp. 25.000

 

 

Rp. 25.000

Rp. 50.000

 

4

Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

-          Roda 2 atau Roda 3

-          Roda 4 atau lebih

 

 

Rp. 30.000

Rp. 50.000

 

 

Rp. 60.000

Rp. 100.000

5

Penerbitan BPKB

-          Roda 2 atau Roda 3

Baru

Ganti  kepemilikan

-          Roda 4 atau lebih

Baru

Ganti Kepemilikan

 

 

Rp. 80.000

Rp. 80.000

 

Rp. 100.000

Rp. 100.000

 

 

Rp. 225.000

Rp. 225.000

 

Rp. 375.000

Rp. 375.000

6

Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah

-          Roda 2 atau Roda 3

-          Roda 4 atau lebih

 

 

Rp. 75.000

Rp. 75.000

 

 

Rp. 150.000

Rp. 250.000

Tag : tarif, baru, stnk, bpkb



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini