19:00 . Taklukan Tri Brata Raflesia FC, Persibo Kembali Raih 3 Poin   |   17:00 . 592 Orang Daftar PPK Pilkada Bojonegoro 2024, Kebutuhan Hanya 140 Petugas   |   15:00 . Diperebutkan Ratusan Warga, Segini Gaji PPK Pilkada Bojonegoro 2024!   |   10:00 . Belajar, Pesan Penting Hardiknas Kini   |   20:00 . PKS Kantongi 3 Nama Bakal Calon Bupati, Satu Diantaranya Mantan Bupati Bojonegoro   |   18:00 . May Day, AJI Bojonegoro: Buruh Media Harus Berserikat   |   14:00 . EMCL Gandeng Ademos Kembangkan BUMDesMart di Desa Gayam   |   20:00 . Persibo Bojonegoro Taklukan QDR Makassar 2-0 di Laga Perdana   |   16:00 . Pj Bupati Bojonegoro Luncurkan Layanan Primer (ILP) dan Lansia Sembada   |   14:00 . Terlanjur Hamil, Remaja di Bojonegoro Terpaksa Ajukan Diska.   |   12:00 . Begini Cerita Mahasiswa Unigoro Olah Pisang Ulin Lolos Pemuda Pelopor   |   11:00 . Proyek Trotoar Rp23,4 M Segera Dilelang   |   09:00 . Teka-Teki Perpanjang Jabatan Kades Belum Bisa Dipastikan   |   07:00 . Tak Puas di Ranjang Berujung Selingkuh Penyebab ASN di Bojonegoro Cerai   |   21:00 . Keseruan Polisi di Bojonegoro Nobar Timnas Indonesia vs Uzbekistan   |  
Fri, 03 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pemuda Ngasem Hamili Dua ABG

Berkas Displit, Pelaku Terancam Lama Dipenjara

blokbojonegoro.com | Wednesday, 04 January 2017 16:00

Berkas Displit, Pelaku Terancam Lama Dipenjara

Reporter: M. Yazid
 
blokBojonegoro.com - Tersangka persetubuhan anak TJ (28), warga Desa Butoh, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro dipastikan akan lama mendekam di dalam penjara. Pasalnya kasus tersangka dipisahkan atau displit.
 
 
"Kasusnya displit, sesuai LP (Laporan Polisi) berbeda," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro kepada blokBojonegoro.com, Rabu (4/1/2017) setelah pers rilis.
 
Untuk laporan keluarga DP (18), sesuai dengan berkas perkara laporan polisi nomor LP/347/XII/2016/Jatim/Res Bjn tanggal 20 Desember 2016. Sedangkan laporan keluarga M (15), sesuai nomor LP/382/XII/2016/Jatim/Res Bjn tanggal 29 Desember.
 
Tersangka terancam pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kata bohong atau bujuk rayu untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
 
"Ancaman pidananya 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Denda paling banya lima miliar," pungkasnya. [zid/lis]
 
 

Tag : anak, nonton, bioskop



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat