Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Tekan Perceraian, PA Upayakan Selesaikan Perkara

blokbojonegoro.com | Friday, 20 January 2017 13:00

Tekan Perceraian, PA Upayakan Selesaikan Perkara

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Setiap tahunnya angka perceraian yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro mencapai ribuan. Meskipun menurun, perlu adanya penyuluhan hukum kepada masyarakat agar semakin sadar hukum.

Panitera PA Kabupaten Bojonegoro, Solihin Jami menjelaskan, perkara di tahun 2016 sebanyak 3.273, dari angka perkara itu yang ditangani tersisa sebanyak 468 perkara (12,5 persen). "Yang berarti masih belum bisa memenuhi target sisa penyelesaian perkara sebesar 10 persen," jelasnya.

Sehingga pada gilirannya harus ditingkatkan dimasa yang akan datang, jika dibandingkan dengan penyelesaian perkara tahun 2015, sebanyak 3.248 (82,9 persen) dari 3.918 perkara yang ditangani, sehingga sisa perkara di tahun 2015 sebanyak 670 perkara (17,1 persen). Berarti terjadi penurunan sisa perkara yang belum diputus

"Dari segi kuantitas, perkara yang diterima pada tahun 2016 sebanyak 3.071 dibanding perkara yang diterima 2015 sebanyak 3.149, jadi mengalami penurunan sebanyak 123 perkara (3,8 persen)," terangnya.

Untuk itu, kedepannya perlu adanya penyuluhan hukum, agar masyarakat sadar hukum dan mengetahui hak serta kewajibannya di hadapan hukum, akibat positif yang diharapkan adalah angka perceraian semakin menurun. "Serta perlu adanya pola pembinaan yang seimbang antara bidang kepaniteraan dan kesekretariatan," pungkasnya. [zid/mu]

Perkara masuk

2014 : 3.218 perkara
2015 : 3.194 perkara
2016 : 3.071 perkara.

Tag : pa bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini