Bojonegoro Belum Bisa Terapkan E-Tilang
blokbojonegoro.com | Wednesday, 25 January 2017 19:00
Reporter: Joel Joko
blokBojonegoro.com - Pada rapat koordinasi Perma Nomor 12 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Lalu Lintas di Aula Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro Rabu (25/1/2017) tadi dibahas penerapan E-Tilang.
Terkait hal ini, Kasi Pidum Kejari Bojonegoro Adhi Fakhrudin mengatakan, saat ini E-Tilang belum bisa diterapkan di Bojonegoro.
"Alasannya, Kejari tidak bisa membuat rekening dan belum ada payung hukum yang mengatur hal itu," ujarnya.
Sementara itu, KBO Satlantas Polres Bojonegoro Iptu Jatmiko menyambut baik pelaksanaan E-Tilang. Tapi masalahnya masarakat tidak semua bisa menggunakan aplikasi via smartphone. Sehingga, tentu hal itu menjadi kendala lain.
"Karena sistem belum mendukung jadi pembayaran dilakukan secara manual di pengadilan," tandasnya. [oel/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini