Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Sesuai Perma No.12/2016, Ini Perubahan Sidang Tilang

blokbojonegoro.com | Thursday, 26 January 2017 09:00

Sesuai Perma No.12/2016, Ini Perubahan Sidang Tilang

Reporter : Joel Joko

blokBojonegoro.com
- Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 12 tahun 2016, tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas akan segera diberlakukan di Bojonegoro. Salah satunya, pembayaran denda tilang akan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro tidak lagi di Pengadilan.

Perma itu disepakati dan baru akan diterapkan mulai tanggal 09 Februari mendatang. Sesuai kesepakatan dalam rapat koordinasi (rakor) antara Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Kejari, Kepolisian, serta Dishub di aula pertemuan PN Bojonegoro, kemarin.

Beberapa perubahan itu antara lain para pelanggar yang mengikuti sidang tilang di Pengadilan hanya melihat putusan saja lalu membayar secara tunai di Kantor Kejaksaan. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro, Fransis Sinaga mengatakan, pengadilan hanya akan melakukan sidang putusan pada hari Kamis yang dimulai pukul 08.00 WIB.

"Jadi tidak perlu sidang, tapi cukup melihat hasil sidang di pengadilan atau lihat saja melalui website PN Bojonegoro, selanjutnya bayar di kejaksaan," jelasnya.

Sidang ini tidak harus diikuti oleh para pelanggar, namun pelanggar cukup melihat hasil putusan yang nantinya ditempel pada papan pengumuman. Di sana akan tertera besaran denda yang harus dibayarkan oleh pelanggar di Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

Pelanggar juga bisa mengakses laman web milik Pengadilan Negeri Bojonegoro di http://pn-bojonegoro.go.id. Sistem ini digunakan untuk mempermudah bagi para pelanggar agar tidak perlu kesulitan lagi dalam mengambil barang bukti tilang.[oel/ito]

Foto: .net

Tag : sidang, tilang, pengadilan, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini