08:00 . Bekali KKG MI Malo, Dosen Unugiri Berikan Pendampingan Pembuatan E-Modul dan Formative Assessment Tools   |   16:00 . Berkat KUR, Pasutri Ini Sukses Bisnis Hasil Olahan Rumah   |   15:00 . Realisasi Dana Desa di Bojonegoro Capai 97.81 Persen   |   14:00 . Bertekad Bantu Warga, Kepala Desa di Bojonegoro Sukses Jadi Agen BRILink Jawara   |   13:00 . Perluas Dukungan Lingkungan Akademik, Hulu Migas Hadir di Pameran SINOX-01   |   22:00 . Survei ARCI: Elektabilitas Wahono-Nurul 75,5%, Teguh-Farida 19,6%   |   21:00 . Tingkatkan Derajat Kesehatan Pekerja Lewat Program Atraktif, Pertamina EP Cepu Catatkan Rekor Muri   |   20:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z Bojonegoro Berlangsung Meriah   |   18:00 . Tim Pemenangan Teguh-Farida Akui Tak Tahu Kampanye ‘Bojonegoro Klunting’ di Kepohbaru   |   16:00 . Kampanye Hari Terakhir Pilbup Bojonegoro Berujung Ricuh, Warga Saling Lempar Batu   |   15:00 . 22 TPS di Sekar Bojonegoro Sulit Dijangkau, Ada yang Gegara Jembatan Putus   |   12:00 . Peringati Hari Penyakit Paru Obstruktif Kronis, Dinkes Bojonegoro Ajak Warga Jaga Kesehatan Paru   |   23:00 . Ribuan Warga Bojonegoro Mlaku Bareng Khofifah-Emil dan Wahono-Nurul   |   19:00 . Diduga Tak Netral, PMII Bojonegoro Minta Ketua Bawaslu Mundur   |   17:00 . Beredar Foto Ketua Bawaslu Bojonegoro Berkaos PDI-P, Benarkah?   |  
Mon, 25 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Tak Daftarkan Karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan, Ini Sanksinya

blokbojonegoro.com | Friday, 27 January 2017 08:00

Reporter: Maratus Shofifah

blokBojonegoro.com -
Pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro, masih terus mengupayakan agar bisa meningkatkan jumlah kepesertaan yang terdaftar di kantor yang terletak di Jalan Untung Suropati. Target yang dibebankan kepada BPJS Ketenagakerjaan mencapai 43.000 orang lebih.

"Kita terus berupaya untuk perusahaan yang ada di Bojonegoro bisa mencover semua karyawan untuk daftar BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala bidang pemasaran BPJS Ketenagakerjaan, Tjandra Sulaksana.

Pasalnya, perusahaan yang diketahui tidak melakukan kewajiban atas hak karyawan mendapat jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan akan dikenakan sanksi berat, yaitu sanksi pidana.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran nomor 560/2597/414.054/2014 tentang Pelaksanaan Jaminan sosial menyebutkan Perusahaan Melakukan Beberapa Kewajiban terhadap karyawan meliputi Jaminan Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

Namun, apabila perusahaan tidak melaksanakan kewajiban, pada poin 6 disebutkan akan dikenai beberapa sanksi. Sanksi pertama berupa teguran tertulis, denda dan atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu serta sanksi pidana penjara paling lama delapan tahun atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.

"Jika perusahaan tidak mendaftar BPJS Ketenagakerjaan akan ada sanksi tersnediri," imbuhnya. [ifa/lis]

Tag : bpjs, ketenagakerjaan, karyawan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat