Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Tak Daftarkan Karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan, Ini Sanksinya

blokbojonegoro.com | Friday, 27 January 2017 08:00

Reporter: Maratus Shofifah

blokBojonegoro.com -
Pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro, masih terus mengupayakan agar bisa meningkatkan jumlah kepesertaan yang terdaftar di kantor yang terletak di Jalan Untung Suropati. Target yang dibebankan kepada BPJS Ketenagakerjaan mencapai 43.000 orang lebih.

"Kita terus berupaya untuk perusahaan yang ada di Bojonegoro bisa mencover semua karyawan untuk daftar BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala bidang pemasaran BPJS Ketenagakerjaan, Tjandra Sulaksana.

Pasalnya, perusahaan yang diketahui tidak melakukan kewajiban atas hak karyawan mendapat jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan akan dikenakan sanksi berat, yaitu sanksi pidana.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran nomor 560/2597/414.054/2014 tentang Pelaksanaan Jaminan sosial menyebutkan Perusahaan Melakukan Beberapa Kewajiban terhadap karyawan meliputi Jaminan Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

Namun, apabila perusahaan tidak melaksanakan kewajiban, pada poin 6 disebutkan akan dikenai beberapa sanksi. Sanksi pertama berupa teguran tertulis, denda dan atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu serta sanksi pidana penjara paling lama delapan tahun atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.

"Jika perusahaan tidak mendaftar BPJS Ketenagakerjaan akan ada sanksi tersnediri," imbuhnya. [ifa/lis]

Tag : bpjs, ketenagakerjaan, karyawan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini