UPK Balen Belum Tentukan Badan Hukum
blokbojonegoro.com | Wednesday, 08 February 2017 10:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Meskipun Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) sudah berakhir ditahun 2014 yang lalu, tetapi sampai sekarang ini belum ada regulasi yang mengaturnya. Termasuk UPK Kecamatan Balen belum menentukan badan hukum terkait pengelolaan pelaksanaannya.
Camat Balen, Djuana Poerwiyanto mengatakan, beberapa waktu lalu ia bersama Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Balen berkunjung ke kementerian desa. Kedatangannta untuk konsultasi dan koordinasi, ditemui Kepala Subdit Usaha Ekonomi Masyarakat Desa dan Kepala Subdit PMD peningkatan kapasitas.
Termasuk menanyakan terkait program eks PNPM kedepannya, seperti UPK. "UPK Balen belum menentukan aturan hukumnya, meskipun ada kecamatan lain yang sudah BUMDes bersama," terangnya kepada blokBojonegoro.com.
Kementerian juga menyampaikan kalau disana masih menunggu dan belum ada regulasi pasti. Sehingga kita belum berani bertindak. "Sekarang berjalan sesuai biasa dan menunggu regulasi," jelasnya.
Seperti diketahui beberapa waktu lalu direncana UPK akan menjadi Perkumpulan Berbadan Hukum (PBH) dan BUMDes bersama, untuk pengelolaan UPK eks PNPM.[zid/ito]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini