21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |   14:00 . Wakil Wamen Komdigi Nezar Patria Lantik Pengurus AMSI Jatim 2024-2028   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

UPK Balen Belum Tentukan Badan Hukum

blokbojonegoro.com | Wednesday, 08 February 2017 10:00

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Meskipun Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) sudah berakhir ditahun 2014 yang lalu, tetapi sampai sekarang ini belum ada regulasi yang mengaturnya. Termasuk UPK Kecamatan Balen  belum menentukan badan hukum terkait pengelolaan pelaksanaannya.

Camat Balen, Djuana Poerwiyanto mengatakan, beberapa waktu lalu ia bersama Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Balen berkunjung ke kementerian desa. Kedatangannta untuk konsultasi dan koordinasi, ditemui Kepala Subdit Usaha Ekonomi Masyarakat Desa dan Kepala Subdit PMD peningkatan kapasitas.

Termasuk menanyakan terkait program eks PNPM kedepannya, seperti UPK. "UPK Balen belum menentukan aturan hukumnya, meskipun ada kecamatan lain yang sudah BUMDes bersama," terangnya kepada blokBojonegoro.com.

Kementerian juga menyampaikan kalau disana masih menunggu dan belum ada regulasi pasti. Sehingga kita belum berani bertindak. "Sekarang berjalan sesuai biasa dan menunggu regulasi," jelasnya.

Seperti diketahui beberapa waktu lalu direncana UPK akan menjadi Perkumpulan Berbadan Hukum (PBH) dan BUMDes bersama, untuk pengelolaan UPK eks PNPM.[zid/ito]

Tag : upk, eks, pnpm, bumdesa



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat