11:00 . WIDAMA Magetan dan PDKB Bojonegoro Wisata Bersama   |   10:00 . Catat Tanggalnya, NU Fest 2025 dan Pelantikan Bersama PCNU Bojonegoro   |   09:00 . Wisata Bersama, WIDAMA Magetan dan PDKB Bojonegoro Jalin Silaturahim   |   08:00 . Hore..! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025   |   06:00 . Gelar Operasi, Kapolres Bojonegoro Ingatkan Anggota Tak Lakukan Pungli   |   20:00 . Digelar Dua Pekan, Ini Sasaran Operasi Patuh 2025 di Bojonegoro   |   19:00 . Bupati Bojonegoro Berangkatkan 792 Mahasiswa KKN TK Unigoro, Fokus Optimalisasi Potensi Desa untuk Geopark Berkelanjutan   |   18:00 . Bangganya Kemenag Bojonegoro, Tiga Siswa MI Bersinar di PORSENI Jatim 2025   |   17:00 . Tawarkan Pendidikan Berstandar Internasional, Hibatullah IIBS Hadir di Bojonegoro   |   16:00 . Kilatan Emas dari Bojonegoro: Lari Jadi Andalan di PORSENI MA Jatim 2025   |   14:00 . PCNU Bojonegoro Gelar Ta'aruf Pengurus   |   12:00 . Nada Musik Melawan Narkoba: Festival Band Pelajar dan Mahasiswa Bojonegoro 2025 Siap Digelar   |   23:00 . Ribuan Warga Hadiri Haul Kyai Qomari Sarangan   |   22:00 . Ustadz Ridwan Asyfi Ajak Sholawatan Ribuan Penggemar   |   20:00 . Duet Pengasuh Ponpes Abu Dzarrin Buka Acara Haul Kyai Qomari   |  
Tue, 15 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

UPK Balen Belum Tentukan Badan Hukum

blokbojonegoro.com | Wednesday, 08 February 2017 10:00

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Meskipun Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) sudah berakhir ditahun 2014 yang lalu, tetapi sampai sekarang ini belum ada regulasi yang mengaturnya. Termasuk UPK Kecamatan Balen  belum menentukan badan hukum terkait pengelolaan pelaksanaannya.

Camat Balen, Djuana Poerwiyanto mengatakan, beberapa waktu lalu ia bersama Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Balen berkunjung ke kementerian desa. Kedatangannta untuk konsultasi dan koordinasi, ditemui Kepala Subdit Usaha Ekonomi Masyarakat Desa dan Kepala Subdit PMD peningkatan kapasitas.

Termasuk menanyakan terkait program eks PNPM kedepannya, seperti UPK. "UPK Balen belum menentukan aturan hukumnya, meskipun ada kecamatan lain yang sudah BUMDes bersama," terangnya kepada blokBojonegoro.com.

Kementerian juga menyampaikan kalau disana masih menunggu dan belum ada regulasi pasti. Sehingga kita belum berani bertindak. "Sekarang berjalan sesuai biasa dan menunggu regulasi," jelasnya.

Seperti diketahui beberapa waktu lalu direncana UPK akan menjadi Perkumpulan Berbadan Hukum (PBH) dan BUMDes bersama, untuk pengelolaan UPK eks PNPM.[zid/ito]

Tag : upk, eks, pnpm, bumdesa



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Monday, 07 July 2025 21:00

    IPNU dan IPPNU

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon Dalam rangkaian kegiatan Latihan Kader Muda (LAKMUD) Pimpinan Anak Cabang (PAC) IPNU-IPPNU Temayang, digelar sebuah aksi nyata peduli lingkungan. Yakni, diwujudkan dengan penanaman pohon alpukat. Acara berlangsung, Senin, (7/72025) di...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat