15:00 . Anggota Panwaslu Tingkat Kecamatan di Bojonegoro Resmi Dilantik   |   14:00 . Sah! Sukirno Nakhodai Elang Bengawan Rescue Bojonegoro Masa Bhakti 2024-2026   |   13:00 . Matsagabo Gelar Haflah Akhirussanah dan Wisuda Purna Siswa ke-29   |   08:00 . Pilkada Bojonegoro 2024: Gerindra Jatim Tunjuk Sahudi sebagai Wakil Anna Muawanah   |   16:00 . Hendak Jumatan, Seorang Jamaah Haji Asal Bojonegoro Wafat di Masjidil Haram   |   09:00 . WR III Unugiri Tekankan Hal Ini Saat Acara Pekan Prestasi Mahasiswa   |   20:00 . Maju Pilbub Bojonegoro 2024, Segini Dana yang Perlu Disiapkan   |   19:00 . EMCL dan GP Ansor Sinergi Bangun Infrastruktur Desa   |   18:00 . Silon Dibuka Kembali, Bapaslon Nurul-Nafik Yakin Berkas Dukungan Melebihi Persyaratan   |   17:00 . Dua Putri Unugiri Juara 1 Lomba Puisi Tingkat Nasional   |   12:00 . Pertumbuhan Kredit 2024 Diproyeksikan Mencapai Batas Atas 10 Sampai 12%   |   11:00 . MI Islamiyah Kepoh Gelar PERBUMIS   |   10:00 . Tingkatkan Kualitas SDM Bidang Pariwisata, Pemkab Bojonegoro Gelar Uji Kompetensi Tour Management   |   09:00 . Inilah Ketentuan Iuran Sistem KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan 2024   |   08:00 . Legalitas NIB Hingga Sertifikasi Halal Permudah UMKM Lebarkan Sayap   |  
Sun, 26 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Polisi Ringkus Pelaku Penipuan dan Penggelapan Asal Dander

blokbojonegoro.com | Wednesday, 08 March 2017 09:00

Polisi Ringkus Pelaku Penipuan dan Penggelapan Asal Dander

Reporter : Joel Joko

blokBojonegoro.com - Seorang pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang berinisial SRT (44) warga Desa Sumbertlaseh, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro berhasil ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Bojonegoro.

Penangkapan terhadap pelaku yang berinisial SRT (44) berawal dari laporan rekan yang juga tetangganya sendiri, MJK (48), warga Desa Sumbertlaseh, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro.

Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Sujarwanto, kronologi penipuan terjadi sekitar Desember tahun lalu. Pelaku datang kerumah korban untuk menitipkan pengurusan pajak dan balik nama sepeda motor pelapor, yaitu Honda Supra X 125, tahun 2008 warna hitam, nomor polisi S 3585 CE. Saat itu, terlapor menyanggupi untuk menguruskan pajak dan balik nama tersebut dengan biaya Rp.650 ribu dengan janji tiga bulan jadi.

Setelah 3 bulan berlalu, terlapor mengatakan kepada korban bahwa balik nama BPKB sepeda motor milik pelapor belum bisa jadi, karena alasan ada kesalahan pada nomor mesin kendaraan.

Korban merasa tidak percaya dan berusaha memastikan kebenaran informasi yang disampaikan terlapor dengan mengecek ke Kantor Samsat Bojonegoro dan diperoleh keterangan bahwa BPKB sepeda motor tersebut sudah jadi.

"Setelah dikroscek kemudian pelapor menanyakan kepada terlapor, ternyata BPKB tersebut telah digadaikan ke orang lain sebesar Rp3,5 juta tanpa seijin pelapor dan akhirnya peristiwa itu dilaporkan pada kami," terang Kasat Reskrim.

Menindak lanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan perbuatan terlapor sudah memenuhi unsur pasal penipuan dan atau penggelapan, sehingga segera dilakukan penyelidikan mengenai keberadaan terlapor.

Setelah petugas mengetahui keberadaan terlapor, selanjutnya  petugas melakukan penangkapan terhadap terlapor di rumahya. Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.[oel/ito]

Tag : penipuan, gadai, motor, dander



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat