18:00 . Nasdem Bojonegoro Buka Penjaringan Bacabup Pilkada 2024   |   17:00 . 40 Panwascam Pemilu di Bojonegoro Kembali Melenggang di Pilkada 2024   |   16:00 . Dorong Lansia Makin Sehat dan Aktif Pemkab Bojonegoro Launching ILP   |   15:00 . Asyik, Menikmati Secangkir Kopi dari Vespa Tua di Pinggir Sawah   |   19:00 . Taklukan Tri Brata Raflesia FC, Persibo Kembali Raih 3 Poin   |   17:00 . 592 Orang Daftar PPK Pilkada Bojonegoro 2024, Kebutuhan Hanya 140 Petugas   |   15:00 . Diperebutkan Ratusan Warga, Segini Gaji PPK Pilkada Bojonegoro 2024!   |   10:00 . Belajar, Pesan Penting Hardiknas Kini   |   20:00 . PKS Kantongi 3 Nama Bakal Calon Bupati, Satu Diantaranya Mantan Bupati Bojonegoro   |   18:00 . May Day, AJI Bojonegoro: Buruh Media Harus Berserikat   |   14:00 . EMCL Gandeng Ademos Kembangkan BUMDesMart di Desa Gayam   |   20:00 . Persibo Bojonegoro Taklukan QDR Makassar 2-0 di Laga Perdana   |   16:00 . Pj Bupati Bojonegoro Luncurkan Layanan Primer (ILP) dan Lansia Sembada   |   14:00 . Terlanjur Hamil, Remaja di Bojonegoro Terpaksa Ajukan Diska.   |   12:00 . Begini Cerita Mahasiswa Unigoro Olah Pisang Ulin Lolos Pemuda Pelopor   |  
Sat, 04 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

DPO Pengelapan Uang Ditangkap di Malang

blokbojonegoro.com | Wednesday, 15 March 2017 23:00

DPO Pengelapan Uang Ditangkap di Malang

Reporter: Joel Joko
 
blokBojonegoro.com - Penyidik Polres Bojonegoro akhirnya berhasil menangkap seorang buron pelaku penipuan dan penggelapan. Tersangka NA (45) warga Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Bojonegoro dibekuk petugas di tempat persembunyiannya di Kecamatan Sukun, Malang.
 
Tersangka menjadi DPO sejak akhir tahun 2014 akhirnya mendekam di jeruji besi Mapolres Bojonegoro untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. 
 
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Sudjarwanto mengatakan perbuatan tersangka sudah cukup memenuhi unsur kejahatan pengelapan dan penipuan. Modusnya tersangka meminjam uang sebesar Rp300 juta namun dua kali cek yang diberikan kepada korban, Abdul Kadir Z (32) warga Jl Yos Sudarso nomor 58 B, Kelurahan Kraksaan Probolinggo ternyata kosong atau bodong.
 
"Waktu itu  tersangka membutuhkan biaya operasional perusahaan kontraktor miliknya sebesar Rp300 juta, setelah diberikan pinjaman ternyata tidak dikembalikan," jelas Kasat Reskrim.
 
Tersangka juga menjanjikan akan mengembalikan dalam waktu sebulan dengan komisi sebesar 10 persen dari total pinjaman itu. Kesepakatan itu disaksikan oleh Harjono, teman NAB. Namun setelah jatuh tempo, cek yang diberikan tersangka tidak bisa dicairkan. Selanjutnya Abdul Kadir menagih lagi.
 
Selanjutnya tersangka memberikan sebanyak 2 lembar cek kepada Abdul Kadir senilai masing-masing Rp.150 juta. Namun, kedua lembar cek lagi-lagi dalam kondisi saldo kosong. Karena merasa dirugikan, korban selanjutnya melapor ke Polres Bojonegoro.
 
Karena perbuatannya, tersangja dijerat pasal 378 atau 372 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 tahun. [oel/lis]

Tag : penggelapan, uang



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat