Target Pajak Daerah Turun, Pembagian Retribusi ke Desa Berkurang
blokbojonegoro.com | Monday, 17 April 2017 21:00
Reporter: Maratus Shofifah
blokBojonegoro.com - Target penerimaan pajak daerah dan retribusi di tahun 2017 menurun. Hal itu membuat pembagian pajak dan retribusi ke desa dimungkinkan juga akan berkurang. Pendapatan pajak daerah dan retribusi 10 persen dibagikan ke masing-masing desa sesuai dengan realisasi APBD.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diubah dengan PP Nomor 47 tahun 2015 tentang Pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi ini 10 persen dibagikan ke masing-masing desa sesuai dengan realisasi APBD.
"Dari target yang menurun di tahun 2017 ini, kemungkinan pembagian pajak dan retribusi ke desa berkurang," kata Seketaris Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pemkab Bojonegoro, Waji.
Pembagian hasil pajak daerah ini dihitung dari kontribusi dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di masing-masing desa kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
Pendapatan pajak dan retribusi daerah jika dibanding dengan tahun sebelumnya 2016, mengalami penurunan. Tahun 2016 target sebesar Rp79 miliar menurun menjadi Rp73 miliar. Salah satu penyebabnya karena proyek minyak dan gas bumi (Migas) khususnya Lapangan Banyuurip, Blok Cepu sudah rampung.
Selain itu yang paling terlihat menunjukan penurunan pajak ini untuk pajak hiburan, seperti hotel dan pajak restoran. "Penurunan pajak juga terjadi di pajak hiburan," ujarnya. [ifa/lis]
Tag : pajak, kpp pratama
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini