21:00 . Laka Maut Truk vs Motor, Satu Keluarga di Bojonegoro Meninggal   |   19:00 . Bermain Buruk, Supporter Emosi Hadang Pelatih dan Pemain Persibo Bojonegoro   |   18:00 . Laga Ke-3, Persic Cilegon Tahan Imbang 0-0 Persibo Bojonegoro   |   15:00 . Anna Muawanah dan Nurul Azizah Daftar Bacabup di Partai Demokrat   |   13:00 . Kecelakaan Maut, Bus Hantam Pemotor, Dua Orang Meninggal   |   10:00 . Matangkan Koalisi di Pilkada 2024, Gerindra dan Golkar Bojonegoro Usung Kader Sendiri   |   09:00 . EMCL dan Ademos Sosialisasi Program Pengembangan Ekonomi Masyarakat Lewat Usaha BUMDesa    |   08:00 . Tahun Politik, Pembangunan Bojonegoro Harus Tetap Berjalan Baik   |   18:00 . Nasdem Bojonegoro Buka Penjaringan Bacabup Pilkada 2024   |   17:00 . 40 Panwascam Pemilu di Bojonegoro Kembali Melenggang di Pilkada 2024   |   16:00 . Dorong Lansia Makin Sehat dan Aktif Pemkab Bojonegoro Launching ILP   |   15:00 . Asyik, Menikmati Secangkir Kopi dari Vespa Tua di Pinggir Sawah   |   19:00 . Taklukan Tri Brata Raflesia FC, Persibo Kembali Raih 3 Poin   |   17:00 . 592 Orang Daftar PPK Pilkada Bojonegoro 2024, Kebutuhan Hanya 140 Petugas   |   15:00 . Diperebutkan Ratusan Warga, Segini Gaji PPK Pilkada Bojonegoro 2024!   |  
Sun, 05 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Terbatas, Pencetakan e-KTP Diutamakan Berstatus PRR

blokbojonegoro.com | Thursday, 04 May 2017 18:00

Terbatas, Pencetakan e-KTP Diutamakan Berstatus PRR

Reporter: Maratus Shofifah

blokBojonegoro.com - Proses pencetakan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) mulai berjalan, setelah 10 ribu keping blangko tersedia di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Pengajuan percetakan saat ini diutamakan bagi penduduk yang telah terekam dan dalam surat keterangan penganti e-KTP berstatus print ready record (PRR).

"Jumlah antrean PRR mencapai 30 ribu orang hingga terakhir pendataan tanggal 15 Desember 2016 lalu," kata Kepala Disdukcapil Bojonegoro, Suhono.

Setelah melebihi tanggal 16 Desember 2016 tersebut, setiap pemohon diberikan surat keterangan yang bisa diurus di desa masing-masing dengan ketentuan perpanjang setiap enam bulan sekali. Dalam hal pengurusan e-KTP pengurusan administrasi tidak semua di Dispendukcapil.

"Hal itu dilakukan untuk memudahkan akses permintaan e-KTP sekaligus mengantisipasi antrean yang overload," ujarnya.

Sehingga untuk warga yang sudah memiliki surat keterangan dan berstatus PRR bisa segera mengajukan ke desa agar di register, selanjutnya data tersebut akan di koordinasikan ke pihak kecamatan sebelum di cetak e-KTP di Disdukcapil. "Blangko yang dimiliki juga terbatas, baru 10 ribu keping," ujarnya.

Perlu diketahui, beberapa bulan belakangan ini stok blangko E-KTP di Disdukcapil kosong. Hal itu  mengakibatkan warga yang tak mendapatkan blangko  terpaksa harus menggunakan surat keterangan yang diterbitkan 1 Oktober 2016 dan hanya berlaku dalam batas waktu 6 bulan dari masa penerbitan. [ifa/lis]

Tag : ktp, blangko



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat