22:00 . Deklarasi Anti Narkoba-Hp Ilegal, Lapas Bojonegoro: Kami Tindak Tegas   |   14:00 . Long Weekend, Ribuan Tiket Kereta Api Terjual di Stasiun Bojonegoro   |   10:00 . Viral! Penambalan Jalan Bojonegoro-Babat Diinjak-injak   |   08:00 . Kabulkan Tuntutan JPU, Hakim Vonis Terdakwa Korupsi Mobil Siaga Hukuman Ringan   |   06:00 . 298 PPPK Kemenag Bojonegoro Resmi Terima SK   |   19:00 . Tingkatkan Daya Saing, Kontraktor Lokal di Blok Cepu Berlatih dan Berbagi Pengalaman   |   15:00 . Santunan Duka Dihapus, Pemkab Bojonegoro Ganti Jaminan Sosial Senilai Rp42 Juta   |   10:00 . Kasus Dugaan Korupsi APBDes Drokilo Bojonegoro Dinaikkan ke Penyidikan   |   07:00 . PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Workshop Penyusunan Alur Layanan Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak   |   12:00 . Komisi A DPRD Bojonegoro Soroti Lambannya Proses PAW Kades   |   09:00 . Membangun Ketahanan Pangan dari Kearifan Lokal   |   21:00 . Anggota PDKB Antusias Belajar Anyaman Tas dari Embos Plastik Hasil Studi Tiru ke Magetan   |   18:00 . STIEKIA Fun Run 2025, Sambut Dies Natalis ke-28 dengan Semangat Kebersamaan   |   09:00 . UNUGIRI Bojonegoro Buktikan Lagi, Terbanyak Raih Hibah Penelitian dan Pengabdian Kemdiktisaintek 2025   |   08:00 . SMK Kasiman dan Duta Cemerlang Motor Sepakati MoU Vokasi Berwawasan Lingkungan   |  
Thu, 29 May 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Residivis Penggelapan dan Penipuan di Kedewan Dibekuk Polisi

blokbojonegoro.com | Wednesday, 17 May 2017 08:00

Residivis Penggelapan dan Penipuan di Kedewan Dibekuk Polisi

Reporter: Joel Joko blokBojonegoro.com - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bojonegoro menangkap residivis pelaku penggelapan dan penipuan yang telah dilaporkan akhir tahun lalu oleh korban, Suwito (59) warga RT.09/RW.03 Desa/Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro. Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP. Mashadi mengatakan, pelaku diamankan petugas karena telah membawa kabur pikap Mitsubishi warna hitam jenis Kanzai dengan nomor polisi S 9663 AB atas nama Nariyati yang merupakan istri korban. Saat itu pelaku mengatakan akan meminjam selama satu bulan. Namun setelah jatuh tempo kendaraan milik korban tidak dikembalikan, dan korban berusaha untuk menanyakan kembali kepada pelaku.

"Pelaku mengaku telah menggadaikan kendaraan milik korban kepada orang lain tanpa seijin korban," jelas AKP. Mashadi. Mendapati pengakuan pelaku, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke piket Sat Reskrim Polres Bojonegoro, guna diproses lebih lanjut. Sebelum dilakukan penangkapan, ternyata pelaku sudah mendekam di Lapas Bojonegoro karena perkara lain. Mengetahui hal itu, anggota Sat Reskrim melalui Unit II melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak Lapas. Sebab kemarin seharusnya dia akan bebas. "Selanjutnya petugas melakukan penangkapan di depan Lapas Kelas II Bojonegoro dan dibawa ke Mapolres Bojonegoro untuk diproses hukum lebih lanjut," lanjut Mashadi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Sementara itu barang bukti yang telah diamankan oleh penyidik yaitu berupa surat keterangan dari pihak leasing dimana tempat pelaku menggadaikan mobil milik korban. Kerugian material ditaksir Rp37 juta.[oel/mu]

Tag : penipuan dan penggelapan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




No comments

blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat