19:00 . Diduga Tak Netral, PMII Bojonegoro Minta Ketua Bawaslu Mundur   |   17:00 . Beredar Foto Ketua Bawaslu Bojonegoro Berkaos PDI-P, Benarkah?   |   16:00 . Kembangkan Potensi, PEP Sukowati Gelar Pelatihan Pengolahan Herbal   |   15:00 . 5 Tersangka Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Segera Disidang   |   06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Residivis Penggelapan dan Penipuan di Kedewan Dibekuk Polisi

blokbojonegoro.com | Wednesday, 17 May 2017 08:00

Residivis Penggelapan dan Penipuan di Kedewan Dibekuk Polisi

Reporter: Joel Joko

blokBojonegoro.com - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bojonegoro menangkap residivis pelaku penggelapan dan penipuan yang telah dilaporkan akhir tahun lalu oleh korban, Suwito (59) warga RT.09/RW.03 Desa/Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro.

Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP. Mashadi mengatakan, pelaku diamankan petugas karena telah membawa kabur pikap Mitsubishi warna hitam jenis Kanzai dengan nomor polisi S 9663 AB atas nama Nariyati yang merupakan istri korban.

Saat itu pelaku mengatakan akan meminjam selama satu bulan. Namun setelah jatuh tempo kendaraan milik korban tidak dikembalikan, dan korban berusaha untuk menanyakan kembali kepada pelaku.

"Pelaku mengaku telah menggadaikan kendaraan milik korban kepada orang lain tanpa seijin korban," jelas AKP. Mashadi.

Mendapati pengakuan pelaku, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke piket Sat Reskrim Polres Bojonegoro, guna diproses lebih lanjut. Sebelum dilakukan penangkapan, ternyata pelaku sudah mendekam di Lapas Bojonegoro karena perkara lain. Mengetahui hal itu, anggota Sat Reskrim melalui Unit II melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak Lapas. Sebab kemarin seharusnya dia akan bebas.

"Selanjutnya petugas melakukan penangkapan di depan Lapas Kelas II Bojonegoro dan dibawa ke Mapolres Bojonegoro untuk diproses hukum lebih lanjut," lanjut Mashadi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Sementara itu barang bukti yang telah diamankan oleh penyidik yaitu berupa surat keterangan dari pihak leasing dimana tempat pelaku menggadaikan mobil milik korban. Kerugian material ditaksir Rp37 juta.[oel/mu]

Tag : penipuan dan penggelapan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat