18:00 . Nasdem Bojonegoro Buka Penjaringan Bacabup Pilkada 2024   |   17:00 . 40 Panwascam Pemilu di Bojonegoro Kembali Melenggang di Pilkada 2024   |   16:00 . Dorong Lansia Makin Sehat dan Aktif Pemkab Bojonegoro Launching ILP   |   15:00 . Asyik, Menikmati Secangkir Kopi dari Vespa Tua di Pinggir Sawah   |   19:00 . Taklukan Tri Brata Raflesia FC, Persibo Kembali Raih 3 Poin   |   17:00 . 592 Orang Daftar PPK Pilkada Bojonegoro 2024, Kebutuhan Hanya 140 Petugas   |   15:00 . Diperebutkan Ratusan Warga, Segini Gaji PPK Pilkada Bojonegoro 2024!   |   10:00 . Belajar, Pesan Penting Hardiknas Kini   |   20:00 . PKS Kantongi 3 Nama Bakal Calon Bupati, Satu Diantaranya Mantan Bupati Bojonegoro   |   18:00 . May Day, AJI Bojonegoro: Buruh Media Harus Berserikat   |   14:00 . EMCL Gandeng Ademos Kembangkan BUMDesMart di Desa Gayam   |   20:00 . Persibo Bojonegoro Taklukan QDR Makassar 2-0 di Laga Perdana   |   16:00 . Pj Bupati Bojonegoro Luncurkan Layanan Primer (ILP) dan Lansia Sembada   |   14:00 . Terlanjur Hamil, Remaja di Bojonegoro Terpaksa Ajukan Diska.   |   12:00 . Begini Cerita Mahasiswa Unigoro Olah Pisang Ulin Lolos Pemuda Pelopor   |  
Sat, 04 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Ramadhan, Petasan Dilarang Beredar

blokbojonegoro.com | Saturday, 27 May 2017 08:00

Ramadhan, Petasan Dilarang Beredar

Reporter: Joel Joko

blokBojonegoro.com - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bekerjasama dengan pihak kepolisian akan menjaga suasana kondusif wilayah Bojonegoro selama bulan Ramadhan 1438 H, dari penggunaan dan peredaran petasan atau mercon.

“Sudah menjadi tugas kita sebagai aparat untuk menjaga kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah di bulan suci ini. Karena itu siapapun dilarang menggunakan, menjual, dan membeli mercon dan petasan selama bulan puasa," ungkap Plt. Kepala Satpol PP Bojonegoro, Gunawan.

Gunawan menerangkan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kemasyarakat dengan mengeluarkan edaran yang disebar di tempat-tempat strategis. Dikatakan, setiap tahun sudah jelas larangannya, lantaran petasan maupun mercon bisa mengganggu ibadah umat Islam di malam hari.

"Tapi, kalau kembang api ukuran kecil yang biasa dimainkan anak-anak tidak apa-apa,” terangnya.

Karena itu pihaknya akan menyisir dan menjaring pedagang yang masih menjual mercon dan petasan. Dimana penyisiran akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

“Kita lakukan pendekatan secara persuasif dengan memberikan pembinaan terlebih dulu melalui teguran, jika masih membandel tentu akan disita dagangannya,” imbuhnya.

Disamping itu, pihaknya juga sudah membuat surat edaran Bupati yang meminta pemilik tempat hiburan untuk menghentikan sementara usahanya, yakni mulai satu hari sebelum bulan Ramadahan (H-1) sampai dengan dua hari sesudah (H+2) Hari Raya Idul Fitri 1438 H. Tempat hiburan yang dimaksud meliputi diskotik, cafe, karaoke, kecuali tempat hiburan satu paket dengan hotel diberi toleransi waktu operasional. Sementara untuk usaha kuliner, pada siang hari tetap boleh dibuka dengan wajib memasang tabir penutup pada bagian yang dapat terlihat oleh umum.

“Jika masih dilanggar, akan dikenakan sanksi penutupan disertai pencabutan izinnya,” tukasnya.

Sementara itu, Kapolres Bojonegoro, AKBP. Wahyu Sri Bintoro mengatakan, ketertiban dan keamanan selama bulan Ramadhan perlu dukungan seluruh elemen masyarakat. Sebab ada beberapa perkiraan ancaman jelang dan saat bulan puasa yang perlu diwaspadai bersama.

“Diantaranya meningkatnya angka kriminalitas, teror, perkelahian, balapan liar, hingga mafia sembako. Jelas kami akan upayakan pengamanan ekstra, terutama saat subuh dan tarawih," jelas Kapolres. [oel/mu]

Tag : petasan dilarang, mercon



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat