Seorang Pencuri di Konter HP Ngraho Dibekuk Polisi
blokbojonegoro.com | Friday, 28 July 2017 13:00
Reporter : Joel Joko, M. Yazid
blokBojonegoro.com - Anggota Polsek Ngraho menangkap satu dari dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di konter handphone Mustika Cell Desa Kalirejo, Kecamatan Ngraho Kabupaten Bojonegoro, Jumat (21/7/2017) pukul 01.00 WIB lalu.
Setelah sepekan dilakukan penyelidikan akhirnya petugas berhasil menangkap ES (19) warga Desa Dampit, Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi. Sementara temannya sampai sekarang masih dalam pencarian petugas.
Kapolsek Ngraho AKP Purwanto mengatakan aksi pencurian dikonter milik Heri Purnomo, warga Desa/Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro dilakukan dua orang.
"Seorang pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti lima ponsel, batarai, charger dan aksesoris," jelas Kapolsek.
Kepada petugas aksi pencurian dilakukan dengan membobol konter tersebut bersama temannya yang saat ini masih melarikan diri dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Penangkapan tersebut bermula dari penyelidikan petugas di lapangan dan adanya informasi dari pemilik konter yang memberikan ciri-ciri pelaku berdasarkan rekaman CCTV yang ada di konter tersebut. “Saat melakukan aksinya, pelaku wajah terekam kamera CCTV,” ungkap Kapolsek.
Adapun saat melakukan aksinya, pelaku mencongkel pintu belakang dengan menggunakan pisau dan obeng kemudian masuk mengambil barang-barang yang ada di etalase konter .
Lebih lanjut Kapolsek menambahkan, selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil pencurian berupa, 5 buah handphone berbagai merk , 5 buah baterai handphone, 7 buah memori card, 2 buah power bank, 3 buah head set , 5 buah kabel data dan 7 buah aksesoris hp warna pink.
“Petugas juga mengamankan peralatan yang dipergunakan pelaku untuk merusak pintu konter tersebut,” imbuh Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Ngraho guna proses hukum lebih lanjut. Perbuatan tersangka dijerat denga Pasal 363 ayat (1) angka 3e,4e dan 5e KUHP, tentang pencurian, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun penjara.[oel/zid/ito]
Tag : curi, konter, hape, ngraho
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini