15:00 . 1.543 Calon Jemaah Haji Bojonegoro Ikuti Manasik Haji   |   14:00 . Jelang Pilkada Bojonegoro, PKS Rapatkan Barisan   |   13:00 . Dramatis, Petugas Damkar Dihadang Anjing saat Hendak Evakuasi Jasad Majikan   |   12:00 . Inilah Pemenang Duta Pemuda Pelopor Kabupaten Bojonegoro Tahun 2024   |   11:00 . Ikrar Setia ke NKRI, Napi Teroris di Lapas Bojonegoro Dibebaskan Bersyarat   |   18:00 . HPN 2024, PWI Bojonegoro Gelar Seminar Literasi Media dalam Mengawal Clean and Good Governance   |   13:00 . PJ Bupati Adriyanto Launching Program Paman Sehati   |   12:00 . Penambang Pasir di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Bawah Jembatan Kare   |   09:00 . Berikut ini Nama Finalis Seleksi Duta Pemuda Pelopor Bojonegoro Tahun 2024   |   15:00 . Sudahkah Pancasila sebagai Pondasi Pendidikan Selaras dengan Implementasinya   |   13:00 . Bojonegoro Jadi Tuan Rumah Pertemuan Rutin PKK, DWP, Perwosi se-Bakorwil II   |   17:00 . Perahu Penambang Pasir di Bojonegoro Tenggelam, Satu Penumpang Hilang   |   15:00 . 44 Peserta Ikuti Seleksi Duta Pemuda Pelopor Tahun 2024   |   13:00 . 106 Kontingen LKS Bojonegoro-Tuban Bertarung di Provinsi   |   10:00 . Sukses Gelar Ramadan Heppiii, Kartar di Bojonegoro Bangun Fasum hingga Turnamen ML   |  
Fri, 26 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Tuntut Uang Arisan Arrohmah

Tersangka Penipuan Arisan Terancam Lebaran di dalam Tahanan

blokbojonegoro.com | Wednesday, 07 June 2017 08:00

Tersangka Penipuan Arisan Terancam Lebaran di dalam Tahanan

Reporter: Joel Joko

blokBojonegoro.com - Tersangka kasus tipu gelap arisan Rumah Sehat Arrohmah, Ali Faison alias Fais, sepertinya tidak kapok meringkuk di dalam penjara. Lebaran tahun ini dia dipastikan berada di penjara bersama pelaku kejahatan lainnya. Penyidik resmi menetapkan pria asal Rengel ini sebagai tersangka.

Baca juga [Dalami Kasus, Aset Pelaku Masih Dihitung]

Kapolres Bojonegoro, AKBP. Wahyu Sri Bintoro mengatakan, saat ini tersangka sudah diamankan. Penahanan tersangka sudah sesuai prosedur karena melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

"Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres," jelas Kapolres.

Sebelum menangkap tersangka, polisi mendapat aduan dari masyarakat soal penipuan arisan di Rumah Sehat Arrohmah. Korban yang telah melaporkan Fais sebanyak 515 orang, dengan kerugian total sekitar Rp2,5 miliar.

Kapolres juga tidak menampik jika tersangka seorang residivis. Sebelumnya, penyidik mendapatkan informasi bahwa 4 tahun silam tersangka juga sudah pernah divonis bersalah dalam kasus penipuan multi level marketing (MLM). Tersangka kini kedua kalinya masuk bui dengan kasus penipuan lebih besar. [oel/mu]

Tag : rumah sehat arrohmah, penipuan arisan, arisan arrohmah



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat