18:00 . MGMP PAI SMK Bojonegoro Gelar Halal Bihalal   |   15:00 . Merajut Harapan, Meraih Masa Depan   |   14:00 . Komitmen Sinergi Tingkatan Kompetensi, Guru Matematika Bojonegoro Gelar Silaturahmi   |   13:00 . Pasca Lebaran, Ratusan Warga Bojonegoro Ajukan Cerai   |   12:00 . Laka Karambol, Pemotor di Bojonegoro Meninggal Tergencet Truk Box   |   09:00 . Pemkab Bojonegoro Raih Peringkat Kategori Laporan LPPD Tingkat Nasional   |   15:00 . 1.543 Calon Jemaah Haji Bojonegoro Ikuti Manasik Haji   |   14:00 . Jelang Pilkada Bojonegoro, PKS Rapatkan Barisan   |   13:00 . Dramatis, Petugas Damkar Dihadang Anjing saat Hendak Evakuasi Jasad Majikan   |   12:00 . Inilah Pemenang Duta Pemuda Pelopor Kabupaten Bojonegoro Tahun 2024   |   11:00 . Ikrar Setia ke NKRI, Napi Teroris di Lapas Bojonegoro Dibebaskan Bersyarat   |   18:00 . HPN 2024, PWI Bojonegoro Gelar Seminar Literasi Media dalam Mengawal Clean and Good Governance   |   13:00 . PJ Bupati Adriyanto Launching Program Paman Sehati   |   12:00 . Penambang Pasir di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Bawah Jembatan Kare   |   09:00 . Berikut ini Nama Finalis Seleksi Duta Pemuda Pelopor Bojonegoro Tahun 2024   |  
Sat, 27 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Operasi Pekat, Polres Bojonegoro Ungkap 81 Kasus

blokbojonegoro.com | Monday, 05 June 2017 22:00

Operasi Pekat, Polres Bojonegoro Ungkap 81 Kasus

Reporter: Joel Joko

blokBojonegoro.com - Selama pelaksanaan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) Semeru 2017, yang dilaksanakan mulai tanggal 23 Mei 2017 hingga 3 Juni 2017, jajaran Pores Bojonegoro mengungkap 81 kasus pelanggaran. Dari jumlah itu, 33 kasus di antaranya sudah menjalani proses hukum.

Kasubbag Humas Polres Bojonengoro AKP Mashadi mengungkapkan, dari 81 kasus pelanggaran tersebut, terdiri dari perjudian 5 kasus, premanisme 7 kasus, prostitusi 7 kasus, bahan peleddak (petasan) 1 kasus dan miras 61 kasus dengan barang bukti 240 liter Miras.

“Hanya 33 kasus yang dilanjutkan proses hukumnya, sementara yang lainnya dilakukan pembinaan,” ungkap Mashadi.

Dalam pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2017, polisi menjerat pelaku dengan Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum. Sedangkan khusus untuk para pelaku yang didapati membuat, menyimpan, mengedarkan dan menyalakan petasan (mercon) disangka dengan UU Darurat No. 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun.

“Para pelaku yang terjaring operasi, semuanya disangka melakukan tindak pidana ringan, diancam dengan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta,"  imbuh Mashadi.

Sebelumnya Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro telah mengeluarkan maklumat, Nomor: MAK/03/V/2017, tentang upaya menciptakan situasi Kamtibmas yang aman, damai dan kondusif pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1438 H di Kabupaten Bojonegoro.

Operasi Pekat Semeru 2017 ini dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, tak terkecuali di Bojonegoro, dengan sasaran utamanya untuk membasmi berbagai jenis penyakit masyarakat (Pekat) di antaranya, perjudian, premanisme, prostitusi, bahan peledak (petasan) dan kembang api yang menimbulkan ledakan serta peredaran minuman keras (Miras). [oel/lis]

Tag : operasi, mercon, bumbung



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat