21:30 . Keseruan Polisi di Bojonegoro Nobar Timnas Indonesia vs Uzbekistan   |   18:00 . Ini 10 Nama Calon Komisioner KPU Bojonegoro, Satu Petahana Gugur   |   16:00 . UNUGIRI Jadi Tuan Rumah Pelantikan dan Rakerwil ITHLA DPW IV, Rektor Turut Sukseskan Acara   |   13:00 . Pilkada Bojonegoro 2024 Mulai Bergeliat, Ini Enam Sosok yang Dipasarkan   |   22:00 . Pj Gubernur Jatim: Terimakasih Telah Mengawal Pesta Demokrasi Berjalan Baik   |   17:00 . Kronologi Lengkap Pencurian Motor Milik Pegawai Koperasi di Bojonegoro   |   16:00 . Gudang Beras di Bojonegoro Kebakaran, Kerugian Capai Rp100 Juta   |   15:00 . Peringati HUT ke 17, Ademos Gelar Halal Bi Halal Bersama Mensesneg RI   |   23:00 . Lupa Ambil Kunci, Motor Pegawai Koperasi di Bojonegoro Digasak Maling   |   22:00 . Gudang Beras di Balen Bojonegoro Terbakar   |   21:00 . Bejat, Begal Payudara di Tuban, Onani Setelah Beraksi   |   20:00 . Warga Tuban Diduga Tenggelam di Bengawan Solo, Petugas Masih Lakukan Pencarian   |   19:00 . Jembatan Kare Penghubung Tuban Bojonegoro Diduga Rawan Jambret   |   18:00 . MGMP PAI SMK Bojonegoro Gelar Halal Bihalal   |   17:00 . SKK Migas Akan Selesaikan 15 Proyek Hulu Migas Tahun 2024   |  
Mon, 29 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Rekrutmen Perangkat Desa

Penunjukan Pihak ke Tiga Harus Libatkan Pemdes Setempat

blokbojonegoro.com | Thursday, 03 August 2017 10:00

Penunjukan Pihak ke Tiga Harus Libatkan Pemdes Setempat

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com -
Proses pengisian perangkat desa serentak se-Kabupaten Bojonegoro terus berlanjut, termasuk penentuan pihak ketiga yang akan melaksanaan ujian. Pasalnya penunjukkan pihak ke tiga harus melibatkan tim kabupaten dan pemerintah desa setempat.

Wakil ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, Anam Warsito menjelaskan, dalam penentuan pihak ke tiga difasilitasi tim kabupaten sesuai Perda pasal 6 ayat 1 poin (i) dan (g) serta ayat 3 dan 4. "Jika Pemkab menunjuk sendiri itu menyalahi aturan Perda. Komisi A anggap proses pengisian perangkat desa cacat hukum," terangnya.

Disebutkan sesuai pasal 6 tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 bertugas menyusun program kerja dan tata tertib pengisian Perangkat Desa, mengajukan rencana biaya pengisian Perangkat Desa, membuat pengumuman pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa dan menerima pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa.

Serta melakukan penjaringan dan penyaringan administrasi Bakal Calon Perangkat Desa, menetapkan Calon yang memenuhi syarat administrasi, melaksanakan seleksi ujian tulis, melaporkan hasil penjaringan dan penyaringan kepada Kepala Desa dan melakukan kerja sama dengan Tim Kabupaten dalam pembuatan soal ujian.

Sedangkan dalam pelaksanaan tugas Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk sekretariat Tim yang bertempat di kantor Desa setempat. Dalam pembuatan soal ujian bagi Calon Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i, dapat bekerja sama dengan pihak ketiga.

"Pihak ke tiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah perguruan tinggi yang minimal terakreditasi B atau Institusi/lembaga yang kompeten," terangnya sesuai Perda.

Ditambahkan politisi Gerindra Kabupaten Bojonegoro itu karena pada prinsipnya sesuai pasal 6 ayat 1 poin (I) tugas tim seleksi desa adalah melaksanakan ujian tulis dalam hal ini termasuk  menunjuk pihak 3  untuk membuat soal adalah rangkain dari pada pelaksanaan ujian tulis.

"Wajib (koordinasi Pemerintah desa) kerena yang melaksanakan ujian tulis sesuai pasal 6 ayat 1 poin (g) adalah tugas tim seleksi tingkat desa," imbuhnya.

Sementara menunjuk pihak ke tiga untuk pembuatan soal adalah proses yang harus dilewati dalam menyelenggarakan ujian tulis sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan. [zid/ito]

Tag : perangkat, desa, rekrutmen, bupati, dpmd, dprd



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat