Rekruitmen Perangkat Desa
Minimalisir Kecurangan, LBH Kinasih Buka Pos Pengaduan
blokbojonegoro.com | Sunday, 06 August 2017 14:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Pelaksanaan pengisian perangkat desa di Kabupaten Bojonegoro tidak menutup kemungkinan terjadi pelanggaran dalam penerapannya. Sehingga untuk meminimalisir kecurangan dan pelanggaran, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) 'Kinasih' membuka pos pengaduan terkait rekrutmen perangkat desa serentak tersebut.
"Melihat peraturan dan kondisi masyarakat, LBH Kinasih membuka pos pengaduan mengenai penyelenggaraan pengisian perangkat," kata Direktur LBH Kinasih, Imam Muhlas kepada blokBojonegoro.com.
Geka panggilan akrab Imam Muklas berkomitmen, lembaganya menerima pengaduan mulai dari tahapan-tahapan pengisian perangkat, termasuk pembentukan tim, penjaringan calon, seleksi dan sampai penetapannya nanti.
"Dasar pos pengaduan ini karena unsur prefentif untuk membatasi perihal kecurangan. Supaya tidak kluar dari aturan Perda maupun Perbup," terang Gokong panggilan akrab lainnya.
Dia juga menilai, ruang sosialisasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro belum maksimal ke masyarakat umum. Apalagi Pemkab tidak ada pengaduan untuk menjebatani harapan dan keinginan masyarakat maupun Kepala desa.
"Semua masyarakat dapat mengadu dan konsultasi ke LBH Kinasih, karena Pemkab atau lembaga pemerintah tidak menyediakan itu," jelasnya.
Untuk itu masyarakat yang ingin mengadu maupun konsultasi dapat datang ke kantor LBH Kinasih jalan Pondok Pinang Desa Sukorejo Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro, tepatnya belakang Terminal Rejakwesi. Serta bisa menghubungi 085704695999. [zid/lis]
Tag : legalisir, disdukcapil, perangkat
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini