Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Terbitkan Perbup Baru, Larangan Pemasangan Banner

blokbojonegoro.com | Tuesday, 08 August 2017 13:00

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com -
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro sudah menertibkan Peraturan Bupati (Perbup) baru terkait larangan pemasangan banner di lokasi yang sudah diatur. Sehingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Bojonegoro sudah rutin membersihkan banner yang dipasang sembarangan tersebut.

"Iya, Perbup itu revisi dari Perbup 24 tahun 2012 perihal yang sama," kata Kepala Satpol PP Pemkab Bojonegoro, Gunawan kepada blokBojonegoro.com saat ditanya Perbup baru yang dikeluarkan tanggal 20 Juni 2017 itu.

Menurutnya, Perbup nomor 30 tahun 2017 itu merupakam revisi, hanya perubahan nomenklatur nama SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daer) dan revisi pasal tentang peruntukan satu ayat saja. "Kita sudah rutin selama ini memakai Perbup nomor 24 tahun 2012," terangnya.

Diketahui dalam Perbup nomor 30 tahun 2017 menyebutkan, lokasi yang dilarang untuk pemasangan atribut partai politik, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan di Kabupaten Bojonegoro diantaranya kompleks alon-alon dan di dalam Stadion Letjen H. Sudirman Bojonegoro.

Serta tempat peribadatan dengan radius 10 meter dari pagar atau halaman tempat peribadatan, lembaga pendidikan dengan radius 10 meter dari pagar atau halaman lembaga pendidikan dan komplek perkantoran milik pemerintah, pemerintah provinsi dan Pemerintah Daerah dengan radius 25 meter dari pagar atau halaman komplek perkantoran.

Termasuk larangan memasang banner di terminal dan stasiun kereta api dengan radius 10 meter dari pagar atau halaman terminal dan stasiun. Serta tugu, gapura, monumen, patung-patung, prasasti, tiang bendera sang saka merah putih, tiang listrik, tiang telepon dan rambu-rambu lalu lintas. Begitu pula dilarang di perempatan dan pertigaan traffic light dengan radius 25 meter, dikecualikan pada panggung reklame yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.

Begitu pula pemasangan di pasar daerah dan pasar desa, kloneng-kloneng jembatan, taman-taman milik Pemerintah daerah. Serta jalan-jalan di Wilayah Kecamatan Bojonegoro, meliputi jalan A. Yani, Gajah Mada, Untung Suropati, Rajekwesi, Hasyim Asyari, Pahlawan, Trunojayo, P. Mas Tumapel dan Jalan Imam Bonjol. [zid/ito]

Tag : satpol, pp, banner, perbup



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini