19:00 . Diduga Tak Netral, PMII Bojonegoro Minta Ketua Bawaslu Mundur   |   17:00 . Beredar Foto Ketua Bawaslu Bojonegoro Berkaos PDI-P, Benarkah?   |   16:00 . Kembangkan Potensi, PEP Sukowati Gelar Pelatihan Pengolahan Herbal   |   15:00 . 5 Tersangka Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Segera Disidang   |   06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |  
Sat, 23 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

DPRD Minta Pengelolaan Reklame di Bojonegoro Dimaksimalkan

blokbojonegoro.com | Friday, 11 August 2017 11:00

DPRD Minta Pengelolaan Reklame di Bojonegoro Dimaksimalkan

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Pengelolaan reklame baik penempatan maupun pajak di Kabupaten Bojonegoro dinilai DPRD kurang maksimal. Sehingga anggota legislatif dari Komisi B DPRD Kabupaten Bojonegoro melakukan kunjungan kerja ke Kota Solo terkait pengelolaan reklame, Kamis (10/8/2017).

"Kota Solo paling baik mengelola pajak reklame, pendapatan pajak reklame mencapai Rp10 miliar karena dikelola dengan baik dan tegas," kata ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sigit Kushariyanto.

Politisi Golkar Kota Ledre itu menjelaskan, pengelolaan reklame dengan maksimal di Kota Solo itu ditunjukkan terutama dalam menata keindahan dan estetika kota. Termasuk tegas dalam menindak pelanggarannya juga.

"Disamping upaya sosialisasi yang insten juga memberi reward kepada wajib pajak dilakukan Kota Solo," jelasnya kepada blokBojonegoro.com.

Ditambahkan, payung hukum yang dituangkan dalam Perda (Peraturan Daerah) dengan tegas ada larangan memasang reklame melintang di bahu jalan dan juga memasang reklame di pepohonan dilarang. "Satpol PP selaku penegakan Perda secara aktif mengawal," imbuhnya.

Selain itu apabila sudah mau habis masa ijinnya, sebelumnya sudah diingatkan. Disamping itu memberi peluang kepada penyedia infrastruktur atau space untuk selalu berkoordinasi dengan Pemkot Solo. Hal itu yang disampaikan Asisten I bidang pemerintahan dan kesra.

"Karena di Bojonegoro kurang maksimal, banyak kelemahan-kelemahan terutama di lapangan, seperti belum tertata baik, masih amburadul, merusak keindahan dan lain-lain," pungkas Sigit. [zid/mu]

Tag : dpr



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat