Pengisian Perangkat Desa Serentak
Inilah 6 Perguruan Tinggi Calon Pihak Ketiga
blokbojonegoro.com | Tuesday, 15 August 2017 17:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Sempat simpang siur mengenai siapa calon pihak ketiga yang akan digandeng desa lewat fasilitasi Tim Kabupaten mulai ada titik terang. Hal itu muncul setelah rapat koordinasi antara Tim Kabupaten dengan perwakilan desa. Muncul enam Perguruan Tinggi (PT) yang diusulkan menjadi bakal calon pembuat soal.
Data blokBojonegoro.com menyebutkan, PT tersebut rata-rata sudah mempunyai nama dan disepakati oleh berbagai pihak, diantaranya Universitas Airlangga (UNAIR), Universitas Negeri Surabaya (UNESA), Universitas Brawijaya (UB), Universitas Gajah Mada (UGM), Universitas Diponegoro (UNDIP) dan Universitas Negeri Semarang (UNNES).
"Awalnya ada usulan delapan Perguruan Tinggi, namun mengerucut menjadi enam tersebut di atas," kata Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Bojonegoro, Moch. Choiri, Selasa (15/8/2017).
Usulan calon pihak ketiga tersebut akan disampaikan ke Bupati Bojonegoro dan selanjutnya diundang untuk melakukan presentasi di depan perwakilan desa. Karena banyaknya desa yang akan menggelar pemilihan perangkat serentak, maka kemungkinan besar akan ada perwakilan.
"Kita akan turut serta mengawal bakal calon pihak ketiga sesuai usulan. Jangan sampai nanti yang diundang tidak sesuai dengan enam nama tersebut," tambahnya.
Menurutnya, sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa maupun Perbup Nomor 36 Tahun 2017 yang menjelaskan Peraturan Pelaksanaan Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa, kewenangan penuh ada di tingkat desa (Tim Desa), termasuk pemilihan pihak ketiga. Karena serentak dan banyak desa yang melakukan pengisian perangkat, maka difasilitasi oleh Tim Kabupaten.
"Di pasal 6 ayat (1) huruf i menyebutkan; Tim Tingkat Desa melakukan kerjasama dengan Tim Kabupaten dalam pembuatan soal ujian," tegas Ambik, sapaan karibnya.
Kades Ambik yang juga menjabat Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Bojonegoro itu menambahkan, di ayat (3) lebih jelas yang menyebutkan; dalam pembuatan soal ujian bagi calon perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf 1, dapat bekerjasama dengan pihak ketiga.
"Pihak ketiga disini sebagaimana diatur dalam ayat (4) adalah perguruan tinggi yang minimal terakreditasi B atau institusi/lembaga yang kompeten," pungkasnya. [zid/mad]
Tag : rekrutmen, perangkat, desa, kosong
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini