DD Melimpah, Akan Jadi Apa Desa Saya?
blokbojonegoro.com | Saturday, 19 August 2017 08:00
Oleh: Dwi Ariyanti
blokBojonegoro.com - Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi baru-baru ini mensosialisasikan terkait penambahan alokasi Dana Desa (DD) kepada desa-desa yang melakukan empat program prioritas kementerian desa dalam memanfaatkan penggunaan Dana Desa (DD). Adapun keempat syarat tersebut dalah Penerapan Program Unggulan Kawasan Pedesaan (Prukades), Pembangunan Embung, Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan membangun sarana olahraga, hal tersebut merupakan upaya pengintegrasian ekonomi kawasan pedesaan yang disinyalir akan mempercepat pembangunan ekonomi desa. Tidak tanggung-tanggung alokasi terbaru untuk Dana Desa (DD) tahun depan dari pos kementerian yang dikomandani Eko Putro Sandjoyo tersebut bakalan naik dari 60 triliun menjadi 120 triliun, dengan asumsi bahwa diangka 60 triliun saja rata-rata desa di Indonesia menerima Rp800 juta, maka diangka Rp120 triliun diperkirakan desa akan menerima lebih dari satu miliar.
Tentunya nilai ini sangat fantastis, yang dapat menjadi angin segar sekaligus pemantik bagi desa-desa untuk lebih bergairah dalam melakukan pembangunan, lebih tepatnya dengan naiknya alokasi dana desa yang bakalan diterima tentu desa dapat melakukan pembelanjaan yang lebih banyak untuk semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Namun seperti yang disyaratkan bahwa desa yang menghendaki penambahan alokasi DD harus menjalankan keempat program unggulan kementerian tersebut, bisa jadi syarat ini merupakan stimulan bagi desa untuk mulai "mbangun deso" dalam konteks membangun secara luas, yang notabene istilah membangun tidak terlepas dari pekerjaan infrastruktur bangunan, yang hingga saat ini juga masih menjadi andalan desa-desa dalam melakukan pembelanjaan pembangunan.
Jika merujuk pada empat program unggulan yang dicanangkan oleh pemerintah tersebut, hal itu merupakan upaya pengintegrasian dalam mengaplikasikan program-program unggulan yang merupakan terjemahan dari program Nawacita ketiga pemerintahan Jokowi-JK, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan yang tentunya dimulai dari desa. Kemudian tentu hal ini menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Desa, tidak alih-alih ingin mendapatkan tambahan dana desa lalu dengan segera menjalankan pos-pos wajib tadi, tanpa dilandasi dengan semangat membangun berbasis potensi lokal.
Singkatnya, tanpa keempat program unggulan pemerintah tersebut sebenarnya desa memang sudah harus mengarahkan pemajuan bagi desanya dengan pengembangan ekonomi berbasis desa yang juga disarikan dalam Undang-Undang Desa, sehingga pewajiban empat program di atas merupakan stimulan sekaligus sarana untuk mempercepat tumbuhnya ekonomi di desa. Hendaknya, sebelum fokus pada empat program tersebut masing-masing pemimpin desa harus menjawab pertanyaan besarnya, mau jadi apa desa saya?
Pelimpahan kewenangan kepada Pemerintah Desa dengan adanya Undang-Undang Desa memberikan keleluasan bagi desa dalam mengelola dan mendesain desanya dalam upaya memajukan desa dan warga desa. Harapannya, setiap penyelenggara Pemerintah Desa harus menggeser mindset lama soal desa, yang dulu hal-hal strategis desa diatur oleh kewenangan yang lebih tinggi dan kini seperti remaja di tangannya sendiri desa hendak menentukan masa depannya. Dari sisi ini, tentunya memajukan desa harus dimulai dengan konseptologi dan spirit yang berkemajuan, mau jadi apa desa saya mau jadi desa belanjakah? desa wisata, desa edukasi, dan masih banyak lagi.
Pekerjaan utamanya adalah setiap desa hendaknya memiliki road map atau grand desain perencanaan pembangunan desa yang di dalamnya memuat tentang konsep pembangunan desa yang menyeluruh dan terintegrasi dengan program-program strategis desa untuk mewujudkan desa berkualitas, mendiri secara ekonomi berbasis potensi lokal. Hal pertama yang harus dilakukan adalah mengetahui potensi lokal desa yang dapat dimulai dengan melakukan pemetaan desa baik potensi, peluang, dan tantangan ke depan. Karena, setiap desa pasti memiliki karakteristik yang berbeda yang akan melahirkan potensi berbasis lokal masing-masing. Kenapa ini penting? perihal pemetaan potensi ini belum menjadi kebutuhan yang mendasar bagi setiap desa, sehingga banyak desa yang tidak tahu apa potensinya sehingga pola pembangunan yang ada terkesan tidak berdasar pada potensi yang ada.
Selanjutnya, setelah diketahui apa potensi, kondisi, peluang sekaligus tantangannya mau diarahkan kemana, hal yang menjadi penting untuk dipikirkan bersama terkait dengan transfomasi desa dalam mendayagunakan segala potensi yang ada dengan memanfaatkan kemajuan teknologi dan informasi, yang berbasis pada kemajuan era, dan perkmbangan budaya. Dengan adanya desain road map pembanguan desa, yang sudah tentu otomatis melakukan empat hal prioritas yang diinginkan oleh pemerintah, prukades atau produk unggulan desa.
Nah, tentu hal ini mudah ditentukan karena berbagai potensi sudah berhasil diidentifikasi tinggal mau kemana produk unggulan ini dikembangkan, kemudian pengaturan perekonomian desa dilakukan satu pintu melalui Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes. Selanjutnya persoalan pertanian juga masuk desain dalam upaya penyediaan pangan dengan membangun embung -embung dan yang terakhir pembinaan dan peningkatan kualitas, spiritual, generasi pemuda desa dengan melengkapi pembangunan gelanggang olahraga. Empat hal yang dapat mempercepat kemajuan desa namun yang lebih penting dan harus lebih dahulu ada adalah arah perencanaan pembangunan desa bagi penyelenggaraan pemerintah desa yang dilandasi dengan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas dan partisipasi warga. (*)
Tag : dd melimpah, dd bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini