blokbojonegoro.com | Saturday, 02 September 2017 20:00
Reporter: Maratus Shofifah
blokBojonegoro.com - Tidak hanya Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) yang mengawasi ketat perusahaan belum daftarkan jaminan sosial. Sampai saat ini BPJS Ketenagakerjaan terus meningkatkan sosialisasi regulasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan agar dapat dipatuhi setiap pemberi kerja atau pengusaha.
"Kita juga datangi perusahaan-perusahaan yang belum penuhi hak karyawan," kata Kepala bidang pemasaran BPJS Ketenagakerjaan, Tjandra Sulaksana.
Sosialisasi kepada pemberi kerja juga terus digencarkan agar segera mendaftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan. Karena hak para pekerja sudah dijamin Undang undang no. 24 tahun 2011 dan diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2013.
"Padahal sudah jelas hal tersebut sudah diatur dalam peraturan, namun masih banyak perusahaan yang membandel," imbuhnya.
Seperti diketahui, kesadaran perusahaan daftarkan hak karyawan baik untuk fasilitas kesehatan maupun ketenagakerjaan masih rendah. Terbukti masih minimnya perusahaan yang memenuhinya. [ifa/lis]
Tag : BPJS, pekerjaan, informal
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini
Loading...
PEDOMAN KOMENTAR
Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.
Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.