21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |   14:00 . Wakil Wamen Komdigi Nezar Patria Lantik Pengurus AMSI Jatim 2024-2028   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Palsukan Puluhan Akta Kredit, Warga Balen Diciduk Polisi

blokbojonegoro.com | Tuesday, 05 September 2017 09:00

Palsukan Puluhan Akta Kredit, Warga Balen Diciduk Polisi

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com -
Jajaran Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro, pada Senin (4/9/2017), menangkap karyawan dari sebuah perusahaan pembiayaan (leasing), UA bin MTR (26) warga Dusun Bujel, Desa Suwaloh, Kecamatan Balen. Hal itu dilakukan setelah pelaku diduga memalsukan puluhan akta kredit perusahan miliknya kerja di Jalan Diponegoro Bojonegoro.

Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Mashadi menjelaskan, dugaan pemalsuan surat atau menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik, dalam pengajuan sebanyak 25 akta kredit. Atas perbuatan pelaku korban atau perusahaan tempat pelaku bekerja mengalami kerugian sebesar Rp 170 juta.

Pelaku sebelumnya bertugas sebagai Marketing Credit Executive (MCE) atau tenaga marketing lapangan dari perusahaan tersebut. Penangkapan dan penahanan pelaku berdasarkan laporan dari korban atau pimpinan perusahaan tempat pelaku bekerja.

"Perbuatan pelaku baru diketahui korban pada tanggal tersebut, sehingga korban baru melaporkan ke Polres Bojonegoro pada hari itu juga," terang AKP Mashadi.

Ditambahkan, kronologi terungkapnya perbuatan pelaku bermula bahwa pada awalnya seorang petugas penagih (debt collector) tempat pelaku bekerja, sedang melakukan penagihan terhadap seorang nasabah. Namun setelah dilakukan penagihan, diketahui bahwa untuk nasabah tersebut tidak pernah mengajukan kredit di perusahaan pembiayaan tempat pelaku bekerja.

"Korban selanjutnya melakukan pengecekan terhadap pelaku dan ternyata pelaku mengakui bahwa untuk pengajuan kredit tersebut data-datanya dipalsukan," imbuhnya.

Mengetahui hal tersebut, selanjutnya korban segera meneliti seluruh berkas pengajuan kredit yang diajukan melalui pelaku dan ternyata pelaku juga telah melakukan pemalsuan terhadap berkas pengajuan kredit lainnya. "Pelaku juga telah mengajukan kredit dengan memalsukan data sebanyak 24 pengajuan kredit lainnya," terangnya.

Selanjutnya korban, dalam hal ini pimpinan perusahaan tersebut melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bojonegoro. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polsek Bojonegoro Kota, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Dengan adanya kejadian tersebut, korban menderita kerugian material sebesar Rp 170 juta," lanjut mantan Kapolsek Kanor itu.

Sementara itu Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro membenarkan penangkapan pelaku tersebut. Berdasarkan laporan korban tersebut selanjutnya penyidik Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polres Bojonegoro segera melakukan serangkaian kegiatan penyidikan.

"Penyidik segera melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi serta melakukan penyitaan barang bukti," tutur Kapolres.

Adapun barang bukti yang disita penyidik antara lain, 25 bendel pengajuan kredit fiktif, sebuah BPKB sepeda motor Suzuki Satria Fu 150 dan tiga lembar surat pernyataan dari pelaku. Serta dari proses penyidikan tersebut, penyidik telah menemukan setidaknya 2 alat bukti yang sah, bahwa pelaku telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan menempatkan keterangan palsu dalam keterangan otentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 dan atau pasal 266 KUHP.

"Selanjutnya penyidik melakukan gelar perkara untuk menaikkan status pelaku dari saksi menjadi tersangka," ungkap Kapolres.

Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, selanjutnya menimbang tersangka ditakutkan akan melarikan diri, maka terhitung mulai Senin (04/09/2017) kemarin, dilakukan penahanan terhadap tersangka. "Tersangka ditahan di ruang tahanan Polsek Bojonegoro Kota," kata Kapolres.

Atas perbuatannya, oleh penyidik tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 263 dan atau Pasal 266 KUHP, tentang  memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik. "Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," pungkas Kapolres.[zid/ito]

Tag : pemalsuan, akta



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat