Duh...! Anak di Bawah Umur di Sumberejo Jadi Pelaku Pencurian
blokbojonegoro.com | Wednesday, 20 September 2017 00:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Dua dari pelaku pencurian yang terjadi di Dusun Peting, Desa Sambongrejo, Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro, masih di bawah umur. Keduanya AP (19) dan RES (16) yang masih tetangga korban, Siti Maudhoh (41) diamankan Polsek Sumberrejo setelah membobol rumah korban.
Kapolsek Sumberrejo AKP M. Nur Zjaeni menerangkan, kejadian tersebut terjadi Senin (11/9/2017) sekitar pukul 21.00 WIB di rumah korban yang sedang ditinggal pemiliknya bekerja ke Jakarta. Melihat rumah kosong, pelaku AP (19), sebelum masuk rumah melalui atas rumah, pelaku mengambil tangga di sebelah rumah korban dan kemudian diletakan di dinding tembok rumah korban.
"Setelah masuk ke dalam rumah korban, pelaku kemudian turun lewat tangga dek rumah dan membuka grendel pintu jendela samping rumah. Sedangkan pelaku RES (16) masuk ke dalam rumah lewat jendela samping rumah," terang Kapolsek.
Kedua pelaku yang sudah di dalam rumah, mengambil obeng milik korban di bak yang berisikan peralatan yang disimpan di bawah meja. Alat tersebut digunakan kedua pelaku membuka baut pintu kamar secara bergantian sampai pintu kamar berhasil dibuka.
Usai berhasil masuk kamar, kedua pelaku mengambil barang milik korban di antaranya sebuah TV merek Samsung berukuran 32 inci, sebuah salon aktif, sebuah catok rambut, dua tabung elpiji isi 3 kilogram. "Seluruh barang yang diambil dikeluarkan lewat jendela samping rumah," ungkapnya.
Ditambahkan, usai melancarkan aksinya, kedua pelaku menutup pintu jendela kembali dan barang dibawa pulang ke rumah pelaku RES (16). Selang kurang lebih 2 minggu, sebuah TV merek Samsung dijual kepada seorang yang bernama IS (45) warga Desa Palembon Kecamatan Sumberrejo sebesar Rp170.000. Setelah menerima uang dari pelaku IS (45), hasil penjualan TV dibagi berdua. Namun akibat kejadian tersebut, korban menderita kerugian Rp2,6 juta.
Sementara itu, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro membenarkan diamankannya dua pelaku pencurian yang satu di antaranya masih pelajar. "Mengingat salah satu pelaku masih di bawah umur, sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sebelum dilakukan upaya hukum harus ada upaya Diversi yang disebutkan dalam Pasal 6," paparnya.
Untuk itu, penyidik Unit Reskrim Polsek Sumberrejo telah berupayakan melakukan Diversi dengan mempertemukan antara orang tua pelaku dengan korban. "Namum upaya tersebut tidak menemukan hasil perdamaian," ungkap Kapolres.
Dari hasil mediasi tersebut, kemudian proses hukum terhadap ketiga pelaku tetap dilanjutkan. Namun saat ini pelaku yang masih di bawah umur tidak dilakukan penahanan, sedangkan untuk pelaku yang satunya telah dilakukan penahanan dan dititipkan di sel tahanan Mapolsek Sumberrejo. Sementara itu, satu lagi pelaku yang berperan sebagai penadah tidak dilakukan penahanan dikarenakan sedang dalam keadaan sakit dan telah dirawat di RSUD Bojonegoro.
"Terhadap tiga pelaku semua telah dilakukan proses hukum", ungkap Kapolres.
Oleh patugas, ketiga pelaku pencurian dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, untuk pekaku penadah dikenakan Pasal 480 KUHP pidana tentang pertolongan (jahat) atau yang dalam praktik pidana dikenal dengan pasal penadah (heling) dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.[zid/lis]
Foto: istimewa
Tag : kayu, pencurian, perhutani
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini