Tipu Nasabah 320 Juta, Mantas Sales Mobil Diamankan
blokbojonegoro.com | Thursday, 21 September 2017 05:00
Reporter: Joel Joko
blokBojonegoro.com - Anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro mengamankan seorang pelaku tindakpidana penipuan dan penggelapan. Tersangka AC (29) warga Jalan Brigjen Sutoyo Kelurahan Sukorejo Kecamatan Kota Bojonegoro.
Menurut Kapolres Bojonegoro AKBP. Wahyu Sri Bintoro, kronologis kejadiannya berawal saat korban Iswahyudi warga Dusun Badegan RT.11/RW.03 Desa/Kecamatan Ngambon melakukan pembelian mobil secara tunai merek Kijang Innova diesel warna putih melalui pelaku pada 12 April 2016 sekira pukul 11.00 WIB bertempat di rumah korban. Setelah korban menyerahkan uang sejumlah Rp320 juta kepada pelaku, ternyata uang tersebut tidak digunakan untuk pembelian secara tunai.
"Ternyata oleh pelaku digunakan untuk pembelian secara kredit", terang Kapolres.
Adapun mekanisme pembelian yang dilakukan oleh pelaku dengan cara, dari uang sejumlah Rp320 juta tersebut, sejumlah Rp110 juta digunakan untuk uang muka pembelian mobil korban. Sementara itu, sisa uang Rp210 juta digunakan oleh pelaku untuk kebutuhan pribadinya.
"Setelah mengetahui hal itu, korban langsung melaporkan pelaku pada tanggal 25 Juli 2017 di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Bojonegoro", imbuh Kapolres.
Berdasarkan pelaporan tersebut, Penyidik dari Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bojonegoro melakukan penyidikan dengan memeriksa saksi dan melakukan penyitaan barang bukti berupa 3 lembar kwitansi pembayaran dan 1 bendel aplikasi pembiayaan.
Dari pemeriksaan para saksi dan penyitaan barang bukti tersebut oleh penyidik, akhirnya pelaku dinyatakan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan. Saat ditangkap tersangka sudah berhenti sebagai sales marketing di showroom mobil.
"Berdasarkan 2 alat bukti yang sah, penyidik menetapkan pelaku sebagai tersangka", lanjut Kapolres.
Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, selanjutnya penyidik menjebloskan ke dalam penjara dengan pertimbangan takut melarikan diri. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. [oel/mu]
Tag : Sales mobil
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini
Loading...