23:00 . Lupa Ambil Kunci, Motor Pegawai Koperasi di Bojonegoro Digasak Maling   |   22:00 . Gudang Beras di Balen Bojonegoro Terbakar   |   21:00 . Bejat, Begal Payudara di Tuban, Onani Setelah Beraksi   |   20:00 . Warga Tuban Diduga Tenggelam di Bengawan Solo, Petugas Masih Lakukan Pencarian   |   19:00 . Jembatan Kare Penghubung Tuban Bojonegoro Diduga Rawan Jambret   |   18:00 . MGMP PAI SMK Bojonegoro Gelar Halal Bihalal   |   17:00 . SKK Migas Akan Selesaikan 15 Proyek Hulu Migas Tahun 2024   |   16:00 . Simak, 5 Jalur PPDB Jatim 2024 untuk SMA dan SMK dan Tahapan Pendaftaran   |   15:00 . Merajut Harapan, Meraih Masa Depan   |   14:00 . Komitmen Sinergi Tingkatan Kompetensi, Guru Matematika Bojonegoro Gelar Silaturahmi   |   13:00 . Desa Pajeng-Gondang Wakili Bojonegoro Lomba Pelaksana Gotong Royong Terbaik Tingkat Jatim   |   12:00 . Lima Tahun Terakhir Terus Naik Indeks Pembangunan Gender Bojonegoro   |   11:00 . Olah Pisang Jadi Kerupuk dan Keripik, Mahasiswa Unigoro Lolos Pemuda Pelopor Bidang Pangan   |   10:00 . Kreasi Memasak Nasi Goreng Bapak-Bapak ASN Bojonegoro   |   13:00 . Pasca Lebaran, Ratusan Warga Bojonegoro Ajukan Cerai   |  
Sat, 27 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Liga 3 Kapal Api 2017

Sanksi Keras, Komdis Larang Sakeramania ke Stadion

blokbojonegoro.com | Thursday, 28 September 2017 19:00

Sanksi Keras, Komdis Larang Sakeramania ke Stadion

Kontributor: Muhammad Qomaruddin

blokBojonegoro.com - Komisi Disiplin (Komdis) PSSI Jawa Timur menjatuhkan sanksi kepada Persekabpas Pasuruan terkait perilaku suporternya saat pertandingan Persekabpas melawan Persibo Bojonegoro, Rabu (27/9) di Stadion Brawijaya, Kediri.

Berdasarkan laporan khusus Pengawas Pertandingan, wasit, asisten wasit dan wasit cadangan, sebagaimana ketentuan pasal 98 ayat (1), Komisi Disiplin PSSI Jawa Timur telah menjatuhkan putusan Nomor SKEP: 45/Komdis/IX/2017, bahwa suporter Persekabpas Pasuruan, Sakeramania, terbukti melanggar pasal 45 regulasi Liga 3 jo Pasal 58 angka 1 hurua & angka 2 huruf a Kode Disiplin yakni menyalakan petasan pada saat pertandingan sedang berlangsung dan menyanyikan lagu rasis dan provokatif yang ditujukan kepada kelompok suporter yang lain pada saat pertandingan.

“Oleh karena itu suporter Persekabpas Pasuruan dilarang memasuki stadion Brawijaya Kediri di sisa pertandingan kompetisi Liga 3 Jawa Timur dan denda sebesar Rp 10 juta terhitung sejak putusan ini dikeluarkan pada Kamis (28/9/2017),” bunyi surat yang ditandatangani Sekretaris Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Jatim, Amir Burhanudin itu.

Berdasarkan ketentuan pasal 118 ayat 91) huruf (d) dan (f) Kode Disiplin PSSI, putusan tersebut dalam kualifikasi tidak dapat diajukan banding, oleh karenanya dimohon untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

“Putusan tersebut harus ditaati oleh Persekabpas Pasuruan,” pungkasnya. [din/ito]

Tag : Liga, 3, pssi



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat