Enam Tahun Buron, DPO Curas Asal Baureno Diamankan Polisi
blokbojonegoro.com | Friday, 06 October 2017 00:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - EY bin MN (29) warga Dukuh Mandek, Desa Kedungrejo, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro berhasil diringkus Polres Bojonegoro. Penangkapan dilakukan setelah pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di Kecamatan Dander berusia 29 tahun itu buron selama 6 tahun.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, pelaku melakukan Curas pada Agustus 2011 di Kecamatan Dander. Hal itu sesuai Laporan Polisi yang dilaporkan oleh korban pada tanggal 09 Agustus 2011. Pada waktu itu anggota telah menangkap 7 dari 8 tersangka dan telah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakat Kelas II Bojonegoro.
Pelaku yang telah masuk DPO berhasil ditangkap pada tanggal 20 September 2017 di rumahnya. "Selama 6 tahun ini tersangka telah masuk DPO Polres Bojonegoro dan bersembunyi dari kejaran anggota dengan bekerja keluar Kabupaten Bojonegoro," jelas Kapolres dalam rilisnya di halaman Polres setempat, Kamis (5/10/2017).
Kapolres Wahyu juga menerangkan, kronologis kejadiannya tanggal 9 Agustus sekira pukul 02.30 WIB sebanyak 8 orang tersangka melakukan pencurian di sebuah toko bangunan 'Jaya Lestari' milik Husodo (35) warga Desa Kunci, RT.23/RW.01 Kecamatan Dander. Dari kedelapan tersangka telah dibagi peran mereka masing-masing, 7 tersangka lainya memiliki peran melakban mata dan mulut korban, mengikat kedua tangan korban, setelah itu para pelaku mengambil barang-barang yang ada di dalam toko milik korban.
"Sedangkan tersangka EY (DPO) ini, waktu itu memiliki peran mengalungkan celurit di leher korban. Namun tidak sampai terluka parah untuk korban, karena kedelapan tersangka kepergok oleh korban saat melakukan aksinya," terang Kapolres.
Ditambahkan, setelah toko milik korban dicuri, kemudian korban membuat laporan di Polsek Dander pada tanggal 9 Agustus 2011. Dari hasil penyelidikan, akhirnya 7 dari 8 tersangka telah ditangkap dan saat ini sedang menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Bojonegoro.
Sementara itu, untuk tersangka yang telah masuk DPO dan telah ditangkap dan diamankan di sel tahanan Polsek Bojonegoro Kota titipan dari Satreskrim Polres Bojonegoro guna menjalani proses penyidikan.
"Oleh anggota tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkas Kapolres Wahyu. [zid/lis]
Tag : bom, polres, siaga, pencurian
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini