23:00 . Lupa Ambil Kunci, Motor Pegawai Koperasi di Bojonegoro Digasak Maling   |   22:00 . Gudang Beras di Balen Bojonegoro Terbakar   |   21:00 . Bejat, Begal Payudara di Tuban, Onani Setelah Beraksi   |   20:00 . Warga Tuban Diduga Tenggelam di Bengawan Solo, Petugas Masih Lakukan Pencarian   |   19:00 . Jembatan Kare Penghubung Tuban Bojonegoro Diduga Rawan Jambret   |   18:00 . MGMP PAI SMK Bojonegoro Gelar Halal Bihalal   |   17:00 . SKK Migas Akan Selesaikan 15 Proyek Hulu Migas Tahun 2024   |   16:00 . Simak, 5 Jalur PPDB Jatim 2024 untuk SMA dan SMK dan Tahapan Pendaftaran   |   15:00 . Merajut Harapan, Meraih Masa Depan   |   14:00 . Komitmen Sinergi Tingkatan Kompetensi, Guru Matematika Bojonegoro Gelar Silaturahmi   |   13:00 . Desa Pajeng-Gondang Wakili Bojonegoro Lomba Pelaksana Gotong Royong Terbaik Tingkat Jatim   |   12:00 . Lima Tahun Terakhir Terus Naik Indeks Pembangunan Gender Bojonegoro   |   11:00 . Olah Pisang Jadi Kerupuk dan Keripik, Mahasiswa Unigoro Lolos Pemuda Pelopor Bidang Pangan   |   10:00 . Kreasi Memasak Nasi Goreng Bapak-Bapak ASN Bojonegoro   |   13:00 . Pasca Lebaran, Ratusan Warga Bojonegoro Ajukan Cerai   |  
Sun, 28 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Enam Tahun Buron, DPO Curas Asal Baureno Diamankan Polisi

blokbojonegoro.com | Friday, 06 October 2017 00:00

Enam Tahun Buron, DPO Curas Asal Baureno Diamankan Polisi

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com -
EY bin MN (29) warga Dukuh Mandek, Desa Kedungrejo, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro berhasil diringkus Polres Bojonegoro. Penangkapan dilakukan setelah pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di Kecamatan Dander berusia 29 tahun itu buron selama 6 tahun.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, pelaku melakukan Curas pada Agustus 2011 di Kecamatan Dander. Hal itu sesuai Laporan Polisi yang dilaporkan oleh korban pada tanggal 09 Agustus 2011. Pada waktu itu anggota telah menangkap 7 dari 8 tersangka dan telah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakat Kelas II Bojonegoro.

Pelaku yang telah masuk DPO berhasil ditangkap pada tanggal 20 September 2017 di rumahnya. "Selama 6 tahun ini tersangka telah masuk DPO Polres Bojonegoro dan bersembunyi dari kejaran anggota dengan bekerja keluar Kabupaten Bojonegoro," jelas Kapolres dalam rilisnya di halaman Polres setempat, Kamis (5/10/2017).

Kapolres Wahyu juga menerangkan, kronologis kejadiannya tanggal 9 Agustus sekira pukul 02.30 WIB sebanyak 8 orang tersangka melakukan pencurian di sebuah toko bangunan 'Jaya Lestari' milik Husodo (35) warga Desa Kunci, RT.23/RW.01 Kecamatan Dander. Dari kedelapan tersangka telah dibagi peran mereka masing-masing, 7 tersangka lainya memiliki peran melakban mata dan mulut korban, mengikat kedua tangan korban, setelah itu para pelaku mengambil barang-barang yang ada di dalam toko milik korban.

"Sedangkan tersangka EY (DPO) ini, waktu itu memiliki peran mengalungkan celurit di leher korban. Namun tidak sampai terluka parah untuk korban, karena kedelapan tersangka kepergok oleh korban saat melakukan aksinya," terang Kapolres.

Ditambahkan, setelah toko milik korban dicuri, kemudian korban membuat laporan di Polsek Dander pada tanggal 9 Agustus 2011. Dari hasil penyelidikan, akhirnya 7 dari 8 tersangka telah ditangkap dan saat ini sedang menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Bojonegoro.

Sementara itu, untuk tersangka yang telah masuk DPO dan telah ditangkap dan diamankan di sel tahanan Polsek Bojonegoro Kota titipan dari Satreskrim Polres Bojonegoro guna menjalani proses penyidikan.

"Oleh anggota tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkas Kapolres Wahyu. [zid/lis]

Tag : bom, polres, siaga, pencurian



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat