Dua Gelombang Sudah Ikuti Bimbingan Catin
blokbojonegoro.com | Tuesday, 17 October 2017 15:00
Reporter: M. Safuan
blokBojonegoro.com - Adanya peraturan baru terkait calon Pengantin (Catin) yang harus mengikuti bimbingan untuk mendapatkan sertifikat, guna kelengkapan administrasi pencatatan di Kantor Urusan Agama (KUA), sudah mulai diberlakukan.
"Kita sudah melakukan bimbingan untuk gelombang pertama dan kedua yang dilaksanakan pada Sabtu dan Minggu yang lalu," jelas Kasi Binmas Kemenag Bojonegoro, Masduki, saat ditemui blokBojonegoro.com di kantornya.
Pada pelaksanaan bimbingan tersebut diikuti sebanyak 60 pasang Catin yang berasal dari 2 Kantor Urusan Agama (KUA) yakni Kecamatan Kota Bojonegoro dan Kecamatan Dander. Para peserta tersebut diberikan 6 materi.
"Semua peserta senang diberikan bimbingan, karena bimbingan tersebut sebagai bentuk penguatan mental dalam berumah tangga," katanya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, setiap calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan harus menyertakan sertifikat bimbingan sebagai syarat pencatatan di KUA, karena itu sudah menjadi keputusan Kemenag Pusat melalui Dirjen Binmas no.373 tertanggal 19 Juni tahun 2017. [saf/mu]
Tag : pengawas kemenag, kemenag bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini