16:00 . Hampir Sepekan Penyelidikan, Polisi Belum Beberkan Pemilik Narkoba di Lapas Bojonegoro   |   15:00 . Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Kurir di Bojonegoro, Korban Alami Luka Cakaran di Leher   |   14:00 . Manusia Otentik, atau Sekadar Pandai Berpura-pura?   |   12:00 . Ayo Ikuti, Lomba Desai Logo Hari Jadi Bojonegoro ke 348   |   11:00 . Ha..! Kapasitas Lapas Bojonegoro 133, Dijejali 400 Warga Binaah   |   08:00 . Susun RKPD 2026, Bupati Bojonegoro Tekankan Berbasih Masalah di Masyarakat   |   07:00 . Ini Tata Tertib Wawancara bagi Peserta Seleksi Beasiswa Zakat Indonesia 2025   |   06:00 . Ingin Tau NU FEST 2025 Secara Detail, Simak PodCast Ini   |   23:00 . Tertib RuMiJa Jadi Syarat Peningkatan Infrastruktur Jalan   |   22:00 . Ayo..! Nobar Timnas Vs Vietnam di D'Konco Cafe   |   21:00 . Terbentuk 1 Bulan, Entrophy Band Sudah Borong Prestasi Festival Musik Pelajar   |   20:00 . Pemkab Bojonegoro Gelontor APBD 2025 ke Instansi Versital Senilai Rp37,2 Miliar   |   19:00 . Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Kurir di Bojonegoro, Korban Alami Luka Cakaran Dileher   |   18:00 . Buntut Ricuh di Lapas Kelas II A Bojonegoro, 10 Napi Dipindah ke Nusakambangan   |   17:00 . Kurir Paket di Bojonegoro Dianiaya Pelanggan, Korban Lapor Polisi   |  
Wed, 30 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Satu Tak Rekam e-KTP, Data Keluarga Terhapus ?

blokbojonegoro.com | Tuesday, 17 October 2017 14:00

Satu Tak Rekam e-KTP, Data Keluarga Terhapus ?

Reporter: Sutopo

blokBojonegoro.com - Jika anda memiliki keluarga yang sudah wajib memiliki e-KTP, tapi tak kunjung merekamkan diri, harus berhati-hati. Sebab sesuai peraturan, data satu keluarga tersebut akan dihapus.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Dokumentasi dan Pemanfaatan Data, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Sri Handayani kepada blokBojonegoro.com, Selasa (17/10/2017), di kantornya.

Ia mencontohkan, jika bapak dan ibunya sudah terekam oleh Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), namun ada satu anaknya yang sudah memasuki usia wajib ber-KTP (umur 17 tahun lebih satu hari) tidak merekamkan diri, maka menurut Handayani, data satu keluarga itu akan dihapus.

Handayani menegaskan, jika peraturan itu adalah dari pemerintah pusat. Dirinya tidak menjelaskan persis peraturan pemerintah yang seperti apa.

"Yang jelas ini peraturan dari pusat," tegas Handayani, saat dimintai keterangan oleh blokBojonegoro.com.

Sedangkan menurut dia, data warga Kabupaten Bojonegoro yang sudah melakukan perekaman e-KTP masih dalam proses rekapitulasi. Sehingga dirinya belum bisa menunjukkan secara pasti.

"Mungkin besok datanya sudah siap. Namun untuk saat ini masih dalam proses perekapan. Karena setiap hari data selalu berubah," beber Handayani saat dimintai data warga yang sudah merekam e-KTP. [top/mu]

Tag : e-ktp, perekaman e-ktp



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat