09:00 . Dibalut Proses Sungkeman, 522 Siswa SMK Negeri 1 Bojonegoro Dilepas   |   15:00 . Gugat KPU ke Bawaslu, Bapaslon Nurul-Nafik: Silon Sering Error   |   06:00 . Setahun Jadi ISTeK ICsada, Akreditasi Kampus Ungu Dapat Predikat Baik   |   20:00 . PHE Raih Penghargaan dalam IPA Convex 2024   |   19:00 . Geliat Memperingati Hari Buku   |   18:00 . Tiga Klub Milik Exco PSSI Melenggang Babak 16 Besar Liga 3 Nasional   |   17:00 . HUT Dekranasda ke-44, Ketua Dekranasda Bojonegoro Ajak Kader Terus Gali Potensi dan Tingkatkan Kreatifitas.   |   16:00 . Bapaslon Nurul Azizah-Nafik Sahal Akan Gugat KPU Bojonegoro   |   15:00 . KPU Bojonegoro Kembalikan Berkas Dukungan Bapaslon Nurul Azizah-Nafik Sahal   |   14:00 . TP PKK Sarangan Gelar Pelatihan Racik Ramuan Toga   |   12:00 . Kacabdindik Bojonegoro Tuban Dukung Gerakan Kantin Halal bersama LP3H KAHMI   |   11:00 . Laga Pamungkas, Persibo Gagal Tumbangkan Adhyaksa Farmel FC   |   09:00 . Usung Anna Muawanah Maju Cabup Bojonegoro, PKB Beri Kebebasan Pilih Wakil   |   07:00 . MI Islamiyah Kepoh Gelar Munaqosah Tahfidz Juz 30 dan 100 Hadits Metode Yahqi   |   20:00 . Gudang Arsip Bank BTPN Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp60 Juta   |  
Sun, 19 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Syarat untuk Pencatatan, Catin Harus Punya Sertifikat

blokbojonegoro.com | Tuesday, 17 October 2017 13:00

Syarat untuk Pencatatan, Catin Harus Punya Sertifikat

Reporter : M Safuan

blokBojonegoro.com - Bagi para calon pengantin (Catin) yang akan melangsungkan pernikahan, harus mengikuti bimbingan materi pernikhan terlebih dahulu selama 2 hari yang dimaksudkan untuk memberikan wawasan bagi para calon Pengantin.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Kasi Binmas) Kemenag Bojonegoro, Masduki. Menurutnya aturan itu dikeluarkan oleh Kemenag Pusat melalui Dirjen Binmas Islam No 373 tanggal 19 Juni tahun 2017.

"Bimbingan itu dilaksanakan selama 16 jam yang dilakukan selama 2 hari," jelasnya.

Dalam bimbingan itu masing-masing catin akan diberikan 6 materi yang meliputi Kesiapan Perkawinan Yang Kokoh Menuju Keluarga Sakinah, Pengelolaan Dinamika Keeluarga, Pemenuhan Kebutuhan Keluarga, Menjaga kesehatan Reproduksi keluarga, Menyiapkan generasi Berkualitas, dan pengelolaan konflik dan membangun ketahanan keluarga.

Masih menurut Masduki, usai melaksanakan bimbingan nantinya para catin tersebut akan mendapatkan sertifikat, dan sertifikat itu salah satu syarat untuk pencatatan di Kantor KUA .

Adanya aturan tersebut dikarenakan banyaknya angka perceraian yang semakin tinggi, dirinya mencontohkan angka pernikahan di Bojonegoro setiap tahunnya berkisar 12 ribu, namun angka perceraian juga terbilang tinggi berkisar antara 3500 hingga 4000 ribu atau 30 persen angka perceraian yang terjadi.

Aturan baru itu, secara otomatis disosialisakan saat catin tersebut saat mendaftarkan diri di Kantor Urusan Agama (KUA) masing-masing kecamatan.oleh karenanya aturan itu sudah mulai diberlakukan sejak bulan September yang lalu. [saf/ito]

Tag : sertifikat, nikah, kua, kemenag



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat