Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pendamping Desa Tak Boleh Rangkap Panwas maupun PPK

blokbojonegoro.com | Thursday, 02 November 2017 21:00

Pendamping Desa Tak Boleh Rangkap Panwas maupun PPK

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018, banyak rekrutmen Panwascam, PPL, PPK maupun PPS. Meski demikian,  Tenaga Pendamping Profesional Masyarakat Desa (TPPMD) atau pendamping desa tidak diperbolehkan merangkap Panwas maupun penyelenggara pemilu.

Hal itu disampaikan TA Pendamping profesional P3MD Kabupaten Bojonegoro, Edy Prayitno, dengan adanya surat dari Konsultan Pendamping Wilayah (KPW) IV Provinsi Jawa Timur program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa tanggal 30 Oktober 2017 dengan nomor 056/KPW-IV-JATIM/X/2017 terkait larangan rangkap jabatan TPPMD dengan Penyelenggara Pemilu, PPK, Panwascam, PPS, dan PPI.

"Hal itu dilakukan untuk menjaga dan meningkatkan kualitas kinerja tenaga pendamping professional masyarakat desa, dan demi suksesnya visi misi dan tujuan P3MD sesuai UU No. 6 Tahun 2014, serta segala peraturan turunnnya," jelasnya, Kamis (3/11/2017).

Twity panggilan Edy Prayitno menuturkan pula, maka dalam surat itu diminta untuk segera berkoordinasi dengan KPU dan Panwas Kabupaten/Kota setempat, guna memastikan tidak adanya TPPMD atau pendamping desa yang merangkap jabatan sebagai penyelenggara pemilu PPK/Panwascam/PPS/PPL atau pegawai honorer di penyelenggara pemilu.

"Untuk itu semua pendamping desa agar mematuhi aturan tersebut. Karena diindikasi ada," pungkasnya kepada blokBojonegoro.com. [zid/lis]

Tag : pendamping desa, panwas



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini