Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pengisian Perangkat Desa Serentak

Dewan Akan Fasilitasi Pertemuan dengan Unnes dan Tim Kabupaten

blokbojonegoro.com | Monday, 06 November 2017 08:00

Dewan Akan Fasilitasi Pertemuan dengan Unnes dan Tim Kabupaten

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Meskipun proses seleksi pengisian perangkat desa serentak di Kabupaten Bojonegoro sudah masuk tahap akhir, namun kegaduhan masih saja terjadi. Pasca pertemuan bersama di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro, Jum'at (3/11/2017), rencananya legislatif akan memfasilitasi pertemuan dengan pihak Universitas Negeri Semarang (Unnes) dan tim kabupaten.

Baca juga [Apdesi Menilai, Rekrutmen Perangkat Banyak Kejanggalan]

Wakil ketua komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, Anam Warsito menjelaskan, dari beberapa hal yang disampaikan oleh peserta pengisian perangkat desa, tim dari desa maupun tim dari kabupaten atau kepala desa, pada intinya mereka menganggap bahwa proses pengisian perangkat Desa ini ada sesuatu yang janggal.

"Termasuk ada peserta yang mendapat nilai nol, itu akibat kesalahan sosialisasi, tidak disengaja oleh panitia. Sehingga mereka kehilangan nilai hanya karena salah mengisi kode soal," terangnya.

Selain itu, proses Unnes melakukan koreksi itu juga dipertanyakan oleh mereka, kata Anam, karena di Perda pihak ketiga (Unes) hanya untuk menyusun soal, serta yang membuat perjanjian dengan desa itu adalah tim kabupaten, kemudian pihak kabupaten melakukan perjanjian dengan Unnes sesuai isi pasal 6 ayat (i).

"Untuk itu kami simpulkan apa yang disampaikan peserta, ada beberapa langkah proses ini tidak sesuai Perda, untuk itu kami akan fasilitasi," jelas politisi Gerindra itu.

Ditambahkan, mereka ingin dipertemukan oleh pihak kabupaten dan Unnes guna melakukan klarifikasi dan sekaligus mendapat kepastian, karena pihak pelaksananya ada pihak kabupaten dan desa.

"Kita akan agendakan pertemuan dengan tim kabupaten dan Unnes, Rabu besok. Bagaimana klarifikasinya dan untuk sikap yang diambil kita serahkan kepala desa, karena di UU 6 tahun 2014 tentang desa, kewenangan untuk mengangkat perangkat desa adalah wewenang kepala desa," pungkasnya. [zid/mu]

Tag : apdesi, rekrutmen perangkat, perangkat desa, pengisian perangkat desa bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini