Pengisian Perangkat Desa Serentak
Ditetapkan Tersangka, Kades Kuniran Ditahan
blokbojonegoro.com | Thursday, 09 November 2017 01:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Usai menerima laporan dugaan penipuan yang dilakukan Kepala Desa Kuniran, Masyudi (40), Polres Bojonegoro langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Setelah cukup bukti, Kades Kuniran, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro ditetapkan tersangka dan langsung ditahan.
[Baca juga: Tertipu Seratusan Juta, Warga Purwosari Lapor Polisi ]
"Sebelumnya diperiksa sebagai saksi, gelar perkara dan ditetapkan tersanga kemudian ditahan," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro kepada blokBojonegoro.com.
Kapolres Wahyu juga menjelaskan, sekarang ini juga masih memeriksa 12 saksi yang lainya terkait kasus tersebut. "Termasuk hasil uang arahnya ke mana saja," terangnya.
Ditambahkan, untuk mempertangungjawabkan perbuatannya pelaku terancam pasal 372 tentang penggelapan dan pasal 378 penggelapan.
Seperti diberitakan blokBojonegoro.com sebelumnya, SPKT Polres Bojonegoro pasca pengisian perangkat desa menerima laporan dari Mulyono (33) Alamat Desa Kuniran RT.14/RW.02 Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro yang melapor ke Polres, karena diduga tertipu ratusan juta rupiah dalam pengisian perangkat desa yang diikutinya.
Pelapor mendatangi Polres Bojonegoro untuk melaporkan Masyudi (40), warga Desa Kuniran, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, yang menjabat Kepala Desa. Menceritakan sekitar tahun 2015, pelapor menyerahkan uang sebesar Rp 30 juta kepada terlapor. Dijanjikan dijadikan sebagai perangkat Desa Kuniran, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro.
Namun selang beberapa lama, pelapor menanyakan kepada terlapor namun jawabnya hanya janji-janji saja. Berikutnya, sekitar tanggal 13 Oktober 2017 pukul 12.00 WIB di rumah Sarno, yang juga warga Desa Kuniran, pelapor meyerahkan uang lagi Rp 60 juta kepada terlapor.
Berikutnya, tanggal 19 Oktober 2017 sekitar pukul 20.00 WIB pelapor kembali menyerahkan uang lagi sebesar Rp 20 juta. Namun tanggal 26 Oktober 2017, pelapor yang juga calon perangkat desa mengikuti ujian, tapi hasilnya tidak lulus.
Merasa dibohongi, pelapor menanyakan kepada terlapor terkait janji awalnya, namun tidak ada kepastian. Sehingga pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bojonegoro untuk melaporkan dugaan penipuan yang mengakibatkan kerugian Rp 110 juta. [zid/ito]
Tag : perangkat, desa, rekrutmen, bupati, dpmd, dprd, kapolres
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini