Pengisian Perangkat Desa Serentak
Hayo.., Siapa Menyusul Kades Kuniran Ditahan?
blokbojonegoro.com | Thursday, 09 November 2017 08:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Tidak hanya menetapkan Kepala Desa Kuniran, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, Masyudi sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan, namun penyidik terus mendalami keterlibatan pihak lain. Tidak tanggung-tanggung, 12 saksi diperiksa untuk memberikan keterangan terkait pengisian perangkat desa tersebut.
"Memang benar, kita masih memeriksa 12 saksi terkait kasus tersebut," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro kepada blokBojonegoro.com.
Ditambahkan, tidak hanya menahan Kades Kuniran, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di lapangan untuk menyelidiki ada aliran dana kepada pihak lain. Karena, berdasar keterangan Masyudi kepada penyidi, ia menyetor uang ke seseorang.
"Oleh karena itu kami masih terus menyelidiki dan mengembangkan kasus ini," tegas Kapolres Wahyu.
Ketika ditahan, Kades Kuniran menjadi pejabat pertama yang ditahan setelah ujian serentak pengisian perangkat desa 26 Oktober 2017 lalu. Ia dikenakan pasal pasal 372 KUPH tentang penggelapan dan pasal 378 terkait penggelapan.
Kades Masyudi dilaporkan Mulyono (33) warga Desa Kuniran RT.14/RW.02 Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro. Ia mengaku ditipu seratusan juta dengan janji akan dijadikan perangkat desa setempat. [zid/ito]
Tag : perangkat, desa, kades, tipu, tersangka, ditahan
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini