Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Masih Ilegal, Ukuran Pom Mini Belum Pernah Ditera

blokbojonegoro.com | Thursday, 09 November 2017 00:00

Masih Ilegal, Ukuran Pom Mini Belum Pernah Ditera

Reporter: Maratus Shofifah

blokBojonegoro.com -
Kementrian Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) sudah memberikan kabar terkait pom mini yang akan dilegalkan. Aturan baru tersebut saat ini masih dibahas untuk segera diterapkan. Pertamini sepintas memang terlihat seperti SPBU kecil. Di sini melayani pembelian BBM jenis premium menggunakan 'dispencer' . Bahkan warna cat dan lambang yang tertera di tulisan Pertamini, sekilas mirip seperti lambang Pertamina yang biasa tertulis di SPBU.

Namun sampai saat ini, wacana regulasi tesebut masih belum ada kabar selanjutnya. Takaran pompa Bahan Bakar Minyak (BBM) di pom mini juga belum terkurur. Di alat digital tersebut hanya tertulis jumlah harga pembelian sedangkan berapa takaran tidak ada.

"Jika pompa ditera ukurannya akan jelas, tetapi sampai saat ini masih belum pernah ditakar," kata Sekretaris Disdag Bojonegoro, Agus Hariyana kepada blokBojonegoro.com.

 Jadi dengan hal itu, menurut Agus pom mini bisa dikategorikan ilegal. Dengan masih legalnya tersebut membuat DIsdag tidak menakar ukuran dari pom mini, namun jika sudah dilegalkan maka bisa ditera.

"Jika ditera, ukurannya akan jelas, apakah satu liter tersebut ada dia angka nominal atau kurang," terangnya. [ifa/ito]

Tag : pom, mini, disdag



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini