18:00 . Empat Nyawa Meregang Selama Ops. Ketupat 2025, Polres Bojonegoro Klaim Nihil   |   17:00 . Ijazah Siswa SMA Negeri Bojonegoro Diduga Ditahan Karena Tunggakan SPP   |   15:00 . Diskusi Dandim dan Kabulog Cabang Bojonegoro Bahas Ketahanan Pangan   |   13:00 . BMKG Prediksi Bojonegoro Mulai Kemarau Akhir April, Puncaknya Agustus   |   12:00 . Solid, Gebyar Sholawat Warnai Halal Bihalal IPNU IPPNU Korcam Purwonegoro Bojonegoro   |   10:00 . Presiden Prabowo Teken Inpres, RI Tutup Keran Impor Beras   |   18:00 . Harga Gabah di Bojonegoro Anjlok Hingga Rp 5100, Petani Menjerit Minta Pemerintah Bertindak   |   17:00 . Bulog Bojonegoro Sebut Lampaui Target Serapan Gabah   |   17:00 . Mudik Makin Mudah Lewat Fitur BRImo Pemesanan Tiket Kapal Laut   |   13:00 . Halal Bihalal Semarakkan Hari Pertama Masuk Sekolah di SD Muhammadiyah 3 ICP Sumberrejo   |   19:00 . Matangkan Strategi Tepat Atasi Kemiskinan, Bupati Bojonegoro Ajak Kepala OPD 'NGOPI'   |   18:00 . Parama Hansa Abhipraya, Peraih Penghargaan World Star Championship di Thailand   |   17:00 . 364 Peserta Ikuti Seleksi Calon Paskibraka   |   16:00 . Gandeng Mitra, Pemkab Bojonegoro Optimalkan Pemanfaatan Waduk dan Embung untuk Ketahanan Air   |   15:00 . Komisi A DPRD Bojonegoro Tindaklanjuti PAW 19 Kades   |  
Fri, 11 April 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Humas RSUD: Penyakit Katastropik Masih Dibiayai BPJS

blokbojonegoro.com | Saturday, 02 December 2017 20:00

Humas RSUD: Penyakit Katastropik Masih Dibiayai BPJS

Reporter: Maratus Shofifah blokBojonegoro.com - Terakit wacana untuk menerapkan cost sharing akibat defisit yang terlalu tinggi yang dialami oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Humas Rumah Sakit Daerah Umum (RSUD) Sosodor Djatikoesomo, Thomas Djaja mengungkapkan, tidak tahu persoalan tersebut. Namun menurutnya, sampai saat ini biaya untuk penyakit katastropik masih ditanggung BPJS Kesehatan. Baca juga [Tunggakan Peserta Mandiri BPJS Bojonegoro Capai Rp7 Miliar] "Mungkin masih sebatas wacana, sampai sekarang belum berlaku," kata Thomas.

Artinya sejauh ini aturan tersebut belum berlaku dan pihak RSUD tetap mengikuti prosedur yang ada. "Kalau sudah ditetapkan kita juga akan mengikuti aturannya," jelasnya kepada blokBojonegoro.com. Seperti diberitakan sebelumnya, rencana BPJS Kesehatan yang tidak akan menanggung 8 penyakit katastropik membuat resah banyak orang, diantaranya adalah penyakit jantung, kanker, stroke, leukimia, ginjal, talesemia, hipatitis, dan hemofilia. Kepala BPJS Cabang Bojonegoro, M. Masrur Ridwan membeberkan, bahwa hal tersebut baru sebetas wacana. Sampai saat ini, menurutnya, kedelapan penyakit katastropik tersebut masih dibiayai oleh BPJS. Pasalnya kedelapan penyakit itu membutuhkan biaya yang cukup tinggi. "Sampai saat ini hal itu belum dilakukan, semua biaya masih dibayar BPJS Kesehatan," terangnya. Sekadar informasi, penyakit katastropik adalah penyakit yang berbiaya tinggi dan secara komplikasi dapat terjadi ancaman jiwa yang membahayakan. Beberapa penyakit yang termasuk penyakit katastropik di antaranya hipertensi (darah tinggi) yang berpotensi menjadi kronis dan berkomplikasi, misalnya terjadinya stroke atau serangan jantung, selain itu juga ada penyakit jantung koroner yang membutuhkan penanganan komprehensif, penyakit gagal ginjal kronis yang membutuhkan cuci darah permanen, penyakit per kolesterol yang tinggi yang membutuhkan obat-obatan yang panjang, Diabetes Mellitus (DM) atau kencing manis, dimana penderitanya membutuhkan untuk mengkonsumsi obat secara terus menerus, penyakit pasca stroke, lalu penyakit ganas lainnya seperti kanker, tumor dan lainnya. Termasuk penyakit infeksi yang serius, misalnya, hepatitis atau radang hati yang dapat menyebabkan sirosis atau penyakit tuberkulosis paru yang memerlukan obat-obatan lama. [ifa/mu]



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat