Curi Perhiasan, Sales Kasur Dibekuk Polisi
blokbojonegoro.com | Sunday, 03 December 2017 21:00
Reporter : Joel Joko
blokBojonegoro.com - Jajaran Polsek Baureno dibantu warga Desa Pasinan berhasil mengamankan seorang tersangka kasus pencurian perhiasan. Tersangka berinisial MAS alias Kipli Bin IR (25) seorang pemuda yang bekerja sebagai sales kasur warga Dusun Sidonganti Desa Woro, Kecamatan Kepohbaru.
Menurut Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro, kejadian pencurian terjadi pada hari Rabu (29/11/2017) sekira pukul 12.30 WIB di dalam rumah pelapor yang sekaligus korban bernama M. Chadis (54) warga Desa Pasinan RT.015 / RW.008 Kecamatan Baureno telah terjadi pencurian.
Kejadian berawal sekitar jam 08.00 WIB pelapor berangkat kepasar Baureno untuk bekerja meninggalkan rumah yang dalam keadaan rumah kosong. Sekira pukul 12.30 WIB pelapor kembali ke rumah dan mengetahui kalau kondisi rumah dalam keadaan berantakan dan plafon ruang tengah rumah korban bolong.
“Diduga tersangka masuk ke dalam rumah dengan cara membuka genteng di atas kamar mandi lalu menjebol plafon ruang tengah rumah pelapor”, terang Kapolres.
Kemudian tersangka masuk ke dalam kamar korban dan mengambil uang korban sebesat Rp.6 juta yang disimpan di dalam bak plastik yang diletakkan dibawah tempat tidur. Setelah itu, tersangka masuk ke dalam kamar tidur Siti Amanah dan mengambil uang Rp.1.000.000 yang disimpan di bawah kasur.
Kemudian tersangka masuk kedalam kamar tidur Mila Nimma Adhiyah dan lalu mengambil 2 buah perhiasan emas jenis gelang yang jika ditaksir senilai Rp. 3.200.000 yang disimpan di dalam selorokan laci.
“Dengan adanya kejadian tersebut pelapor menderita kerugian Rp. 10.200.000”, imbuh Kapolres.
Setelah kejadian tersebut, korban mendapatkan informasi dari pemilik toko emas “DUA PUTRI” bahwa seseorang yang tidak dikenal telah datang ke toko emas dan menjual dua gelang emas beserta surat nya yang ciri ciri nya sama dengan milik korban. Selain itu juga pemilik toko emas memberitahu ciri-ciri orang yang telah menjual emas jenis gelang tersebut.
“Kemudian korban curiga terhadap tersangka yang masih terdapat hubungan keluarga dengan menantu korban”, lanjut Kapolres.
Dengan dibantu beberapa anggota Polsek Baureno dan warga Desa Pasinan, selanjutnya Aiptu Sugiharto selaku Bhabinkamtibmas Desa Pasinan mengamankan tersangka. Kepada petugas, pencurian tersebut diakui tersangka dengan alasan ekonomi. Bahkan uang hasil penjualan emas dan uang milik korban telah habis dipakai untuk membayar hutang dan belanja.
Kemudian tersangka dibawa ke Polsek Baureno guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, dan melakukan penyitaan 2 perhiasan emas jenis gelang beserta suratnya dari toko emas “DUA PUTRI” di Pasar Desa Pasinan. Oleh penyidik tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.[oel/ito]
Tag : Kapolres, bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini