Disperinaker Belum Terima Keberatan UMK 2018
blokbojonegoro.com | Monday, 04 December 2017 22:00
Reporter: Joel Joko
blokBojonegoro.com - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro hingga saat ini belum menerima pengaduan dari pengusaha yang keberatan terhadap Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2018.
"Meski sudah resmi UMK 2018 sebesar Rp.1,7 juta, belum ada perusahaan yang menolak," kata Kepala Disperinaker Bojonegoro, Agus Supriyanto.
Pihaknya membuka posko pengaduan terkait dengan keluhan dari pengusaha terhadap UMK Bojonegoro yang berlaku sejak 1 Januari 2018. Selain itu Disperinaker juga siap menampung keluhan dari pekerja yang menerima upah dengan jumlah kurang dari UMK.
Bila ada perusahaan yang memberikan upah di bawah UMK, katanya, langsung ditegur untuk kemudian bila tidak ditindaklanjuti akan dibawa ke ranah hukum untuk diproses.
Penetapan UMK sudah sesuai dengan aturan, yakni melibatkan pekerja, pemerintah, pengusaha, dan telah dilakukan musyawarah. Demikian pula setelah penetapan UMK, Disperinaker juga melakukan sosialisasi kepada pengusaha dan pekerja, termasuk melalui media massa. [oel/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini