Takut Suami, Ibu Ini Tega Buang Bayi Tak Berdosa
blokbojonegoro.com | Tuesday, 05 December 2017 16:00
Reporter : Joel Joko
blokBojonegoro.com - Tim Reskrim Polres Bojonegoro berhasil mengungkap pelaku pembuanh bayi di pinggir sungai turut Dusun Sambong Gedhe, Desa Pejok Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro. Pelakunya ternyata adalah TW (25) ibu bayi tersebut.
Petugas juga mengungkap motif pembuangan bayi lantaran ibu kandung bayi takut ketahuan oleh suami, sebab bayi tersebut hasil hubungan gelap dengan seseorang ketika sang suami merantau bekerja.
"Saya melahirkan di lokasi tanpa ada bantuan orang lain, saya membuang bayi karena takut ketahuan oleh suami," ucap TW kepada petugas.
Kapolres menuturkan, kejadian penemuan mayat bayi perempuan itu bermula ketika seorang saksi berinisial AM pada 2 Desember 2017 sekitar pukul 12.00 WIB saat mencari rumput melihat seekor biawak hendak makan sesuatu, kemudian oleh saksi didatangi dan ternyata ada sosok mayat bayi yang sudah dikerumuni lalat.
"Saksi yang mengetahui peristiwa itu langsung memberi tahu pada warga sekitar dan perangkat desa kemudian dilaporkan ke Polsek Kedungadem," terang Kapolres.
Dikatakan oleh Kapolres, penangkapan terhadap pelaku pembuangan bayi hingga tewas dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Kedungadem pada Minggu (3/11/2017), yang sebelumnya telah melakukan olah TKP dan pengumpulan data.
"Hasil penyelidikan anggota mendapatkan petunjuk informasi awal kalau TW yang melakukan pembuangan bayi, kemudian anggota mencari keberadaan tersangka," tutur Kapolres.
Tak lama kemudian TW berhasil diketaui berada di rumah mertuanya di Desa Sukoharjo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban. Namun setelah kroscek di rumah mertua tersangka ternyata TW beserta suami dan anak sudah pulang ke Desa Dayu kidul, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro.
Lagi-lagi TW berusaha mengelabui petugas karena setelah ke rumahnya di Kedunhadem tidak ditemukan. Sampai akhirnya didapatkan informasi kalau ternyata tersangka berada di Kecamatan Tambakboyo Kabupaten Tuban, selanjutnya anggota Reskrim Polsek Kedungadem melakukan penangkapan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, oleh penyidik tersangka dikenakan Pasal 76 C Jo pasal 80 ayat 3 UURI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun dan atau denda Rp3 miliar. [oel/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini