Gubernur Tegaskan PNS Dilarang Berpolitik
blokbojonegoro.com | Saturday, 09 December 2017 12:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Menjelang dinamika Pemilihan Bupati (Pilbup) dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) serentak termasuk di Kabupaten Bojonegoro, Gubernur Jawa Timur, menegaskan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang berpolitik dalam pelaksanaan Pemilu serentak tersebut.
"Guna menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Gubernur Jawa Timur mengeluarkan edaran, tentang netralitas pegawai aparatur sipil negara masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Bojonegoro, Heru Sugiharto.
Dijelaskan Heru, itu sesuai surat Gubernur Jawa Timur Nomor : 131/21726/011.2/2017 tanggal 15 November 2017 perihal netralitas pegawai negeri sipil masa kampanye pemilihan Kepala Daerah. Himbauan tersebut berlaku untuk seluruh pegawai di lingkungan pemerintah. Pasalnya himbauan ini sejalan dengan pasal 9 ayat 2 Undang Undang nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
"Ketentuan tersebut merupakan perwujudan kebijakan dan manajamen ASN yang menganut asas netralitas, yakni untuk menciptakan PNS yang profesional dan berkinerja. Sehingga dapat memberikan pelayanan secara adil dan netral serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa," terangnya.
Ditambahkan Kabag Humas, bahwa sesuai pasal 70 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menegaskan bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan ASN, Anggota kepolisian negara maupun anggota TNI. Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat desa atau sebutan lain. "Ketentuan tersebut dimaksud agar PNS tidak melakukan tindakan yang menguntngkan dan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam Pilkada," imbuhnya.
Selain itu sesuai ketentuan pasal 4 angka 15 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, tentang disiplin PNS menyebutkan bahwa setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, adapun sanksi yang dikenakan bagi PNS yang melanggar ketentuan pasal 4 angka 5 adalah sebagai berikut.
Hukuman disiplin sedang bagi PNS yang memberikan dukungan kepada Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.
Termasuk meliputi pertumuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat. Adapun hukuman disiplin berat PNS yang membuat keputusan dan/atau memberikan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dan memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dengan cara menggunakan fasilitas terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye dan/atau membuat keputusan dan/atau tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon kampanye. [zid/ito]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini