Polisi Pastikan Larangan Knalpot Brong
blokbojonegoro.com | Friday, 22 December 2017 14:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Menjelang natal dan tahun baru 2018, Polres Bojonegoro gencar memberikan sosialiasi kepada masyarakat terkait penggunaan knalpot brong yang menjadi larangan. Seperti yang dilakukan dibeberapa bengkel di Kota Ledre, Jum'at (22/12/2017), sebagai bentuk penyuluhan kepada masyarakat.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, kegiatan ini sesuai dengan perintah dan petunjuk bapak Kapolda dan bapak Kapolri, kami fokus dalam operasi lilin 2017 dalam menghadapi perayaan tahun baru 2018. Sehingga fokus bekerja sama dengan seluruh masyarakat dan saat ini bersama Kasatlantas melakukan kegiatan sosialisasi anti knalpot brong.
"Jadi harapannya masyarakat tidak terpancing untuk menggunakan atau mengganti spek knalpot menjadi knalpot brong," jelasnya.
Menurut Kapolres Wahyu, karena penggunaan knalpot bring tentu mengganggu kenyamanan ketertiban masyarakat yang lain. Sebagai salah satu bentuk wujud dari antisipasi, pihak kepolisian memberi himbauan kepada bengkel.
"Terutama bengkel-bengkel motor untuk tidak menerima jasa pemasangan knalpot brong di wilayah Bojonegoro," terangnya.
Ditambahkan, tentu kita antisipasi bersama dahulu dalam undang-undang lalu lintas jalan. "Karena mengganggu kenyamanan ketertiban masyarakat bisa kita tindak secara tegas," pungkasnya.
Tampak selain memberikan sosialisasi, Kapolres Bojonegoro juga menempel stiker terkait penggunaan knalpot brong di bengkel-bengkel. [zid/ito]
Tag : bojonegoro, motor, brong
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini